KUALA KAPUAS, Kalselpos.com– Untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dan untuk mensinkronisasikan penyelenggaraan bidang pertanahan di Kabupaten Kapuas, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pendaftaran Tanah Tahun 2020 di Aula Bappeda, Selasa (11/02) pagi.
Baca juga=Overlap Surat Tanah di Batola sudah Berkurang
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Bupati (Wabup) Kapuas HM Nafiah Ibnor dan dihadiri Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, Sekretaris dan Kepala Bidang beserta Eselon IV, lingkup Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Ilham Anwar, dan segenap Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas, Forkopimda, Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Wabup berharap, dari kegiatan yang dilaksanakan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat dipergunakan sebagai dasar atau acuan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, untuk membuat regulasi menyederhanakan birokrasi pertanahan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia. Sehingga nantinya, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak tanahnya secara mudah dan cepat.
“Saya mengingatkan kepada kita semua bahwa proses pengadaan tanah di Kabupaten Kapuas saat ini cukup banyak diperlukan untuk pembangunan fasilitas umum. Oleh karena itu, dalam menunjang proses tersebut diharapkan perhatian seluruh kepala pemerintahan daerah, camat, kelurahan dan kapala desa, untuk mempedomani surat edaran Bupati Kapuas, mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” himbau Nafiah.
Dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kalteng serta instasi yang telah membantu atas terselenggaranya kegiatan ini.
Ditempat yang sama, Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung menuturkan, kegiatan Rapat Kerja Teknis ini merupakan kegiatan yang strategis, karena dapat menjadi bahan acuan terhadap wilayah Kabupaten Kapuas khususnya, perihal Mapping, ia juga berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang positif terhadap peningkatan wawasan aparatur terkait dalam rangka memperbanyak sertifikat tanah yang ada di Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, ketua Panitia Maslin menjelaskan rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan DPA SKPD Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng, dan diselenggarakan selama satu hari dengan peserta yang terdiri dari camat, lurah dan Kepala Desa Kabupaten Kapuas.
Baca juga=Overlap Surat Tanah di Batola sudah Berkurang
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Disperkimtan Provinsi Kalteng, Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Kapuas.
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store