KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – SF (20) warga kampung Jambu RT 06, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, diamankan anggota Polsek Kapuas Murung, setelah kedapatan menjual minuman keras beralkohol tanpa ijin, Rabu (5/2) pukul 15.30 WIB.
Baca juga=Bawa badik di acara karaoke diamankan Polisi
SF saat diamankan tertangkap tangan oleh Polsek Kapuas Murung dengan barang bukti, minuman keras beralkohol yang dibawa atau dijual belikan di jalan Pemuda KM 21 Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.
Jenis minuman yang diamankan itu adalah dua belas botol minuman jenis anggur putih cap orang tua, dan enam botol minuman beralkohol jenis Vodka mix dengan cap Mc Donald, yang dimasukan dalam kardus.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Subandi SH MM membenarkan adanya peristiwa diamankannya seorang wanita berusia 20 tahun, warga RT 06 Kelurahan Palingkau Lama, saat diamankan dengan barang bukti yaitu minuman keras beralkohol didalam kardus.
Subandi mengatakan, akibat dari perbuatan terlapor ini
dikenakan tindak pidana ringan.
Baca juga=Bawa badik di acara karaoke diamankan Polisi
“Terlapor beserta barang bukti sudah kita bawa ke kantor Polsek Kapuas Murung, untuk tindakan lebih lanjut,” tegas Subandi.
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store