KUALA KAPUAS, kalselpos.com– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas, Vitrianson bersama Perwakilan Jasa Raharja serta undangan lainnya mengadakan pertemuan di ruang Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Zulyanto L Kramajaya, Kamis (6/2) pukul 09.00 WIB.
Baca juga=Dewan dukung Operasi Penertiban Parkir oleh Dishub
Pertemuan itu untuk membahas pengaturan jalur padat di jalan Mawar dan sebagian di jalan Melati, yang merupakan lingkungan pasar dan pelabuhan ferry penyeberangan.
Sebelumnya Vitrianson mengungkapkan, pengaturan rute jalan untuk mencegah padatnya lalu lintas, karena terjadinya penumpukan pengguna jalan, baik yang dari ferry ke arah pasar serta sebaliknya. Dimana saat jam padat, akan menyebabkan kemacetan karena penumpukan pengguna jalan.
“Kita mengatur jalan Mawar sebagai jalan satu arah, setelah dari jalan Melati belok ke jalan Mawar, tidak boleh arah sebaliknya hingga sampai ada belokan jalan Seroja belok ke arah kiri,” terang Vitrianson.
Dijelaskannya lagi, begitu juga yang dari arah naik ke ferry atau arah ke pasar mengikuti arah jalur dari selatan ke utara, atau dari naik ferry belok kanan, tidak boleh berbelok ke kiri.
“Terkait adanya pengguna jalan yang tidak mentaati rambu yang mengatur arah tersebut, itulah yang kita lakukan pembahasan bersama dengan pihak Satlantas Polres Kapuas,” ungkap Vitrianson.
Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Zulyanto L Kramajaya, mengatakan, adanya peraturan perubahan alur jalan yang baru diberlakukan itu, sementara belum ada penindakan dulu.
“Masih kita sosialisasikan dulu, setelah pengguna jalan terbiasa, baru akan ada penindakan untuk bisa dipatuhi,” pinta Zulyanto.
Namun ada usulan dari masyarakat yang sering menggunakan jalur tersebut, sebaiknya untuk pengaturan jalur tersebut juga melibatkan Satpol PP, Damkar dan Dispenda dalam rapat berikutnya, karena jalan yang diatur untuk kemudahan pengguna jalan, mencegah kemacetan itu adalah lingkungan pasar.
Baca juga=Dewan dukung Operasi Penertiban Parkir oleh Dishub
Dimana itu adalah tupoksi dari Sat Pol PP Damkar Kapuas, sedang dispenda, jangan langsung menarik karcis saat pedagang yang melanggar berjualan di tempat yang salah seperti masuk ke badan jalan, agar saat ditertibkan tidak membantah karena merasa sudah membayar retribusi.
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store