KUALA KAPUAS, Kalselpos.com– Satreskrim Polres Kapuas, bersama Polsek Kapuas Kuala yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Waryono, mengamankan bandar judi dadu gurak pada Rabu (5/2) pukul 22.30 WIB, di lokasi belakang warung M Mursyid Tabi di jalan Sei Bakut RT. 06 Kelurahan Sei Bakut Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas. Dengan terlapor HR (30) warga setempat.
Baca juga=Ditegur sering mabuk malah Membacok
Penangkapan bandar judi dadu gurak ini, bermula dari laporan masyarakat yang dikembangkan oleh anggota, kemudian ditindak lanjuti dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sehingga berhasil menangkap tangan seseorang yang sedang melakukan tindak pidana perjudian, yaitu terlapor HR selaku bandar dalam bentuk perjudian dadu gurak.
Adapun barang bukti yang turut diamankan untuk melakukan perjudian fadu gurak dan memperkuat penyelidikan adalah, satu buah tikar Purun corak warna putih, hitam dan merah, satu buah terpal warna kuning, dua buah lapak dadu warna hijau, satu buah tas selempang warna abu kehijauan, sembilan buah dadu, satu buah mangkok dadu warna biru hitam, satu buah piring corak bunga, satu buah aki merk Yuasa beserta kabel dan lampu dan uang tunai Rp. 4.792.0000,-
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama, SIK, Melalui Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugerah, membenarkan adanya tindakan mengamankan terlapor bandar dadu judi gurak HR (30) yang berasal dari kelurahan Sei Bakut RT 06, Kecamatan Kapuas Kuala, kabupaten Kapuas, berikut barang bukti yang dipakai untuk praktek perjudian.
Baca juga=Ditegur sering mabuk malah Membacok
“Terlapor akibat perbuatannya akan dikenakan pasal 303 KUHPidana, dan sekarang sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Sony Rizky Anugerah.
Penulis : Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store