Bawa badik di acara karaoke diamankan Polisi

DIAMANKAN - HR (30) dan M (30) diamankan di Polres Kapuas karena membawa sajam tanpa izin di acara hiburan karaoke.(ist)

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com– Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Kuala, yang dipimpin Kapolsek Kapuas Kuala, AKP Waryono, saat patroli di tempat acara hiburan karaoke, melihat gelagat yang mencurigakan dari dua orang, yaitu M (30) warga desa Sei Bakut RT 13, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, dan HR (30) warga desa Sei Bakut RT 06, Kecamatan Kapuas Kuala. Kedua orang tersebut diamankan ditempat berbeda, M di depan warung milik Murayid Thabi, sedang HR diamankan dibelakang warung yang terletak di desa Sei Bakut RT 06, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Rabu (5/2) pukul 22.30 WIB.

Baca juga=Penipuan bermodus grosir Sembako

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugerah, menyebutkan tindakan terlapor memiliki atau membawa senjata tajam maka diambil tindakan sesuai  dengan yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI No 12 tahun 1951.

“Sebelumnya, kita ada menerima informasi dari masyarakat dan juga anggota kita yang ada dilapangan, adanya keramaian hiburan dan  untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, anggota melakukan patroli,” terang Kasat Reskrim Polres Kapuas.

Selanjutnya AKP Sony Rizky Anugerah, menceritakan, karena adanya gerak gerik yang mencurigakan pada terlapor maka dari itu diambil tindakan.

“Saat anggota kami melakukan penggeledahan badan  ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terlapor, begitu juga dengan terlapor yang satunya,” tutur Sony.

Baca juga=Penipuan bermodus grosir Sembako

Dijelaskannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas  untuk proses lebih lanjut.

Penulis : Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait