Penipuan bermodus grosir Sembako

PELAKU PENIPUAN - Mul (33) warga kota tanggerang Banten yang diduga melakukan penipuan bermodus Grosir Sembako.(ist)

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com– Polsek Basarang  yang di back up Polres Pulang Pisau, berhasil mengamankan diduga melakukan penipuan bermodus grosir sembako, Mul (43), warga kota Tanggerang, Provinsi Banten, Selasa (4/2) sekitar pukul 10.00 WIB,  di Desa Mentaren II, Pulang Pisau.

Baca juga=Pelaku penipuan berhasil Diringkus

Bacaan Lainnya

Kejadian penipuan bermodus grosir sembako ini bermula dari laporan Wiji (33) warga jalan Trans Kalimantan KM 6, Desa Tambun, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Wiji melaporkan kejadian penipuan yang menimpanya ke Polsek Basarang. Adapun barang bukti yang diamankan untuk memberatkan terlapor, berupa tiga lembar brosur Indogrosir, satu lembar KTP pelaku, dan dua kardus yang berisi bahan sembako.

Kapolsek Basarang, Ipda Suroto, membenarkan adanya kejadian penipuan yang bermodus grosir sembako berkenaan dengan pasal 378 KUHPidana,  tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selanjutnya Suroto membeberkan kronologis kejadian,  saat pelapor pada Minggu (02/02) pukul 13.30 WIB, datang ke toko korban (Wiji) untuk menawarkan dan menjanjikan korban menjadi agen atau grosir sembako. Sebagai syarat, korban harus belanja minimal sebesar Rp8 juta.

BARANG BUKTI – Mobil dan barang bukti sembako diamankan Polsek Basarang.(ist)

“Namun korban hanya mampu menyetor uang sebesar Rp 3.400.000, dan handphone merk Vivo Y95 dengan maksud mengisi aplikasi untuk mengontrol naik turun harga,” ucapnya.

Kemudian pelaku memberikan dua kardus sembako dan rokok. Namun setelah di cek oleh korban hanya berisi sembako dan air mineral.

Selanjutnya, pelaku berjanji akan datang kembali pada hari Senin (03/02) pukul 10.00 WIB. Sampai batas waktu yang ditentukan pelaku tak kunjung datang,

Baca juga=Pelaku penipuan berhasil Diringkus

“Atas kejadian penipuan tersebut, korban melapor ke Polsek Basarang, dan mengatakan kerugian materil sebesar Rp 5.900.000, hingga kami lakukan tindak lanjut dan melakukan penindakan,” pungkas Suroto.

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait