BANJARMASIN, Kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan, Sabtu (01/02) yang lalu.
Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi, Rabu (05/02) mengatakan pelaku Hamdani alias Gaduk (24) warga Jalan Sungai Andai, Komplek Purnama Permai II, Banjarmasin.
Baca juga=Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan
Dijelaskannya, kejadian bermula saat pelaku melakukan pemukulan terhadap korban Prastio Raharjo, di kawasan Jalan Sungai Andai, Komplek Purnama Permai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Senin (30/12) akhir tahun lalu.
“Atas tindak penganiayaan tersebut membuat korban mengalami, patah tulang dibagian hidung, memar disekitaran bibir, dan kepalanya,” terangnya.
Hal tersebut membuat korban segera melaporkannya ke kantor Polsek Banjarmasin Utara.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya dan segera dilakukan penangkapan,” ucapnya.
Kini, pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penangkapan tidak dibawa barang bukti sebab pelaku melakukan penganiayaan hanya dengan tangan kosong,” jelasnya
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga=Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar apabila terjadi masalah segera diselesaikan dengan RT ataupun pihak berwajib agar tidak terjadi hal yang serupa,” pungkasnya.
Penulis : Hafidz
Editor : Bambang CE
Penanggung Jawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store