Tiga tersangka Narkoba diamankan Ditempat Berbeda

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com– M alias K (33) warga jalan Kapuas, RT 13,  Kelurahan Selat Hulu, kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,  dengan BE (33) warga jalan Patih Rumbih no.43, kelurahan Selat Tengah, kecamatan Selat, kabupaten Kapuas, tertangkap tangan membawa barang terlarang berupa kristal bening diduga sabu, di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Teratai kelurahan Selat Hilir, kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (13/1) pukul 23.20 WIB.

Baca juga=Anggota Satlantas Ringkus Pengedar Narkoba

Bacaan Lainnya

Kemudian, MA (39) warga jalan Barito Gang 10, RT 08, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, juga harus diamankan dan diangkut dari rumah kontrakannya, Selasa (14/1) pukul 01.40 WIB.

Terjadinya penangkapan semua  terlapor yang membawa atau memiliki barang terlarang diduga sabu ini, berawal dari pengembangan informasi yang diperoleh anggota Satreskrim Kapuas, kemudian ditindaklanjuti mendatangi dua lokasi dan berhasil mengamankan ketiga terlapor tanpa perlawanan, dalam waktu berbeda selisih  kurang lebih 2 jam.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman, SH mengatakan, terlapor dua orang yang diamankan di jalan Teratai, dibawa beserta barang bukti 3 buah plastik klip kecil berisi kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 1,0 gram, satu buah Plastik klip kecil, satu buah kotak korek api, uang tunai Rp2,5 juta, satu buah HP Merk VIVO warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda CB 150R warna hitam dengan No.Pol KH 4759 BR.

Selanjutnya di lokasi berbeda setelah kurang lebih 2 jam, terlapor yang digeledah dikontrakannya yaitu MA, diamankan beserta barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat  0,32 gram, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu buah HP Merk Evercross warna hitam dan uang tunai Rp5 ratus ribu.

“Semua terlapor akan kita kenakan Undang Undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkoba, yaitu pasal 132 Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1),” beber Kasat Resnarkoba.

Suherman menambahkan, semua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas, guna pemeriksaan lebih lanjut, segala sesuatunya akan diinformasikan kembali kepada semua rekan media.

Baca juga=Anggota Satlantas Ringkus Pengedar Narkoba

“Satresnarkoba mengucapkan terima kasih pada semua pihak berkat kerjasamanya, ” kata Suherman.

Penulis : Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait