Polsek Kahayan Kuala sita Miras dan Motor

BARANG BUKTI - Pelaku dan barang bukti bersama jajaran Polsek Kahayan Kuala.(ist)

PULANG PISAU, Kalselpos.com– Patroli sungai yang dilaksanakan Polsek Kahayan Kuala dengan menyusuri Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan tepatnya di lokasi PT KLS II desa Sungai Pudak, kecamatan Kahayan Kuala, kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil menemukan satu buah klotok bermuatan minuman keras, diduga tanpa memiliki ijin dan satu buah sepeda motor bebek Jupiter Z warna biru hitam, tanpa surat yang lengkap, Jumat (10/1)

DIAMANKAN – Klotok bermuatan minuman keras dan sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Kahayan Kuala. (ist)

Baca juga=Polres Tabalong Amankan Ribuan Botol Miras

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM SH SIK, melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet SH MM, didampingi personil Polsek Kahayan Kuala mengatakan, dalam patroli itu berhasil  mengamankan minuman keras sebanyak 17 dus dengan jumah 204 botol dengan berbagai jenis merk, seperti Micdonal Vodkamix sebanyak 8 dus atau 96 botol.
Minuman keras jenis Anggur Merah sebanyak 5 dus 60 botol,  Minuman keras jenis Anggur putih Javan sebanyak 4 dus 48 botol.

“Untuk sepeda motor merk Jupiter Z, warna biru hitam, tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor,  dengan Nomor Polisi KH 5201 NV diduga hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Katingan,” kata Memet yang waktu itu langsung memimpin patroli.

PIMPIN PATROLI – Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet SH MM langsung dipimpin patroli di DAS Kahayan Kuala. (ist)

Memet yang sebelumnya Kapolsek Sebangau ini, mengatakan, miras dan kendaraan roda dua tanpa surat lengkap, serta juragan klotok sudah diamankan di Polsek Kahayan Kuala, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dia juga menegaskan,
Polsek Kahayan Kuala akan terus melakukan tindakan tegas bagi para pelaku pelanggaran hukum di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala demi bebas dan terhindar dari tindak kejahatan dalam bentuk apapun

Baca juga=Polres Tabalong Amankan Ribuan Botol Miras

“Siapapun yang mencoba untuk mengedarkan minum-minuman beralkohol tanpa ijin, maupun tindak pidana atau pelanggaran lainnya di Kecamatan kahayan Kuala, pasti akan kami proses” tegas Memet.

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait