Penjaga Malam Bobol Brankas

BARANG BUKTI – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto didampingi Kasat Reskrim Kompol Ade Papa rihi saat menunjukkan barang bukti dan pelaku.

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Satuan Reserse (Satresskrim) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan, Senin (13/1/2020) Kemarin.

Dua orang pelaku yang berhasil diamankan, Aditia Putera alias Adit dan Bahriyanto alias Rian, keduanya berhasil membobol brankas besi di kantor PT. Andalan Gaya Bhakti Pratama, Jalan Sudimampir I, Nomor 08, Kelurahan Kertak Baru, Banjarmasin Tengah, pada Senin (30/12) lalu.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Jumlah Kriminalitas Kota Banjarmasin Menurun

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto saat press realese di depan kantor Satreskrim, Selasa (14/1) mengatakan, kejadian seperti ini sangat meresahkan, jadi kepada warga khususnya kota Banjarmasin, apabila melihat aksi-aksi kejahatan segera laporkan kepada pihak berwajib.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi menerangkan, modus kedua pelaku dengan cara masuk lewat atap bangunan kantor, kemudian membuka paksa pintu dan langsung mengambil barang-barang berupa laptop dan uang sebanyak Rp 200 juta yang ada didalam brankas besi.

“Diketahui kedua pelaku adalah penjaga malam yang berada dikawasan tersebut’’ ucap Ade.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

‘’Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua obeng dan satu linggis untuk membuka isi brankas, uang tunai sebanyak Rp 200 juta , tiga unit telepon genggam, emas hasil dari uang curian, dan satu sepeda motor R15 merk Yamaha dari hasil uang pencurian’’ sebutnya.

Kini kedua pelaku, sudah diamankan Mapolresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum yang lebih lanjut, sebab ada beberapa toko yang juga dibobol di sekitaran TKP, dengan terduga kedua pelaku itu.

Baca juga=Jumlah Kriminalitas Kota Banjarmasin Menurun

‘’Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara,” kata Kompol Ade.

 

Penulis: Hafidz
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait