Penggelapan Motor di Kapuas, Diamankan di Katingan

KUALA KAPUAS, kalselpos.com -Setelah raibnya motor honda Scoopy warna merah dengan No. Polisi KH 2537 U, milik pelapor Fernandus beralamat  di jalan Muray VII kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, yang dilaporkan, diduga digelapkan oleh MS (40), Kamis (13/12) pukul 07.00 WIB, dengan alasan dipinjam, pelaku MS berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Katingan, Selasa (14/1) pukul 03.00 WIB, di barak Amang Japang, desa Bantu Kalanaman, KM 13 Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Katingan.

Baca juga=Pelaku penggelapan Mobil dibekuk Tim Gabungan

Bacaan Lainnya

Kejadian penggelapan motor ini, bermula saat terlapor meminjam motor honda Scoopy merah milik Fernandus, dengan maksud ingin mengantarkan istri,
ke terminal Kapuas dengan tujuan Banjarmasin. Namun setelah ditunggu
beberapa lama terlapor beserta sepeda motor tidak datang-datang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta serta merasa keberatan dan melaporkan
kejadian tersebut ke Polisi.

Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugerah, membenarkan adanya pengamanan terlapor yang membawa motor bukan miliknya, seperi disebutkan dalam pasal 372 KUHP.

“Dalam melakukan pengejaran kita di back up oleh Resmob Polres Katingan,” ucap Sony.

Sony menjelaskan, pihaknya juga mengamankan penadah barang yang digelapkan seperti yang disebut pasal 480 KUHP pidana. Dimana motor scoopy merah KH 2537 U, digadaikan pada AR (39) warga Meranti Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Yang jadi perantara untuk menggadaikan barang tersebut, adalah D (31) warga Kelurahan Panarung jalan Dr Murjani gang Sari RT 04, kecamatan  Pahandut, Kota Palangka Raya,” sebut Sony.

Kemudian dijelaskannya, kedua terlapor diduga penadah itu, diamankan ditempat berbeda, AR di jemput dirumahnya, dan D di jalan Sumbawa Pasar Itah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Barang bukti yang diamankan, satu lembar Foto Copy  STNK atas nama  Marinie Nomor Polisi KH 2537 U, beserta motor yang berhasil diamankan.

Baca juga=Pelaku penggelapan Mobil dibekuk Tim Gabungan

“Semua terlapor sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut, sesuai hukum yang berlaku,” ucap Sony

Penulis : Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga.

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait