“Ukuran jembatan mencapai lebar lebih dari 10 meter atau jauh dari yang direkomendasikan yakni
lebar empat meter. Jadi ini sudah jelas menyalahi, kami akan segera meminta penjelasan dan
koordinasi dengan PUPR untuk menindaklanjuti”
======================
BANJARMASIN, K.Pos – Komisi III DPRD Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan
Jalan A Yani KM 5 Banjarmasin, untuk melihat langsung kondisi bangunan jembatan rumah toko (Ruko)
yang dinilai melanggar ketentuan.
Baca juga=Komisi III nilai Dishub tak Serius Bekerja
“Dari laporan masyarakat yang masuk ke kami, jembatan yang dibangun menyalahi aturan,” ujar Ketua
Komisi III DPRD Banjarmasin, M Isnaini, kepada wartawan, Selasa (14/1) kemarin.
Menurutnya, saat melihat langsung jembatan yang berdampingan dengan gedung PT Enseval (seberang)
Hotel Best Western tersebut, ternyata ukuran yang dibangun sangat jauh dari rekomendasi yang
diberikan pihak Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR).
Ukuran jembatan mencapai lebar lebih dari 10 meter atau jauh dari yang direkomendasikan yakni lebar
empat meter. “Jadi ini sudah jelas menyalahi, kami akan segera meminta penjelasan dan koordinasi
dengan PUPR untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
Dimungkinkan tegas Isnaini, sanksi tegas diberikan kepada pihak pemilik bangunan jembatan tersebut,
bahkan tindakan pembongkaran jika ternyata dianggap tidak koopertif. “Kita lihat nanti bagaimana
hasilnya, yang pasti kami sudah melihat langsung dan menggapi laporan yang masuk ke kami di Komisi
II,” ungkapnya.
Sementara dilokasi yang sama, anggota Komisi III, Zainal Hakim menilai, selain ukuran jembatan yang
sangat lebar. Ketinggian jembatan juga berada di bawah standar. Karena arus sungai A Yani yang ada di
bawahnya, tampak terhambat.
“Artinya arus air tidak lancar, ketinggiannya kuran dan mengganggu saluran air untuk pembuangan ini,”
ucap Hakim, sapaannya.
Pihaknya juga menduga, proses pembangunan itu tidak mengantongi izin lengkap berupa Izin
Mendirikan Bangunan (IMB). Karena dilokasi itu, meski masih terdapat dinding pembatas lokasi proyek,
namun tidak tampak papan izin IMB yang dipasang.
“Bisa saja izin IMB tisdak ada, karena tidak dipasang di depan. Sehingga pembangunannya hanya atas
dasar rekomendasi ukuran yakni empat meter dari PUPR,” bebernya.
Baca juga=Komisi III nilai Dishub tak Serius Bekerja
Bila nanti didapat keterangan resmi dari pihak Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait yang
menyatakan pelanggaran aturan, maka tindakan tegas dapat dilakukan dengan proses bongkar atau
perintah untuk menyesuaikan aturan yang berlaku.
Penulis: Aspihan zain
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store