Gubernur keluarkan Surat Edaran

TINJAU LOKASI BANJIR - Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor ketika meninjau lokasi banjir beberapa waktu lalu.(ans)

Kepada Bupati dan Walikota se Kalimantan Selatan untuk menguatkan kesiapsiagaan
mengatasi meluasnya dampak curah hujan yang ekstrim seperti banjir dan tanah longsor

==========

Bacaan Lainnya

BANJARBARU, kalselpos.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se Kalimantan Selatan.

Baca juga=Kemendagri keluarkan Surat Edaran Informasi Website dan Akun Resmi

Dalam surat edaran tersebut, gubernur yang akrab disapa Paman Birin ini menegaskan, untuk mencegah meluasnya dampak kejadian yang ditimbulkan akibat kejadian yang disebabkan oleh curah hujan ekstrim, maka diharapkan kepada bupati dan walikota se-Kalsel melakukan berbagai hal.

Diantaranya melakukaan aksi penguatan kesiapsigaan dan peringatan dini, seperti melakukan pengecekan dan inspeksi sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya banjir.

Kemudian,  berkoordinasi dengan BMKG, BNPB, TNI/Polri, dan tokoh masyarakat bersama stekholder lainnya. Lalu, mengambil langkah-langkah penguatan kesiapsiagaan pemerintah daerah bersama-bersama menghadapi bahaya bencana banjir dan  tanah longsor di daerah masing-masing, dengan menyiapkan sumberdaya dan sistim informasi serta mengaktifkan rencana kontigensi menghadapi bencana banjir. Selanjutnya, menyusun rencana atau SOP dengan melibatkan seluruh stekholder .

Gubernur juga menekankan, pada saat terjadi banjir dan tanah longsor agar semua pihak melakukan kegiatan, membuat pernyataan status darurat bencana sesuai dengan skala bencana berdasarkan ketentuan peraturan  perundang-undangan, mengalokasikan biaya dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, mengalokasi biaya tak terduga yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana .

Para Bupati dan Walikota juga dihimbau menyiapkan pelayanan kebutuhan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban bencana dan tanah longsor, mengoptimalkan peran tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai koordinator dan perangkat daerah dalam penangulangan bencana.

Baca juga=Kemendagri keluarkan Surat Edaran Informasi Website dan Akun Resmi

Terkait hal itu semua, Pemprop Kalsel memfasilitasi hubungan kerjasama antar Kabupaten dan Kota dalam pelaksanaan dan penanggulangan bencana banjir dan tanah longsor di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Pemerintah Propinsi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, instansi vertikel di wilayahnya dan pihak-pihak terkait lainnya. Juga melibatkan partrisipasi dunia usaha dan masyarakat. Dengan demikian Gubernur mendapat tugas pembinaan dan pengawasan kepada Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayahnya.

Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait