Edarkan Sabu di Rutan berhasil Diamankan.

DIAMANKAN -Dua pelaku pengedar sabu dan barang bukti setelah diamakan di Mapolres Tanah Bumbu.

BATULICIN, kalselpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polisi Resort (Polres) Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua orang pemilik 5 Paket Narkotika jenis Sabu.

Kepada Kalselpos, Rabu (08/01/20) Kasat Narkoba Polres Tanbu, Iptu Fredykus Salama menyampaikan, pada hari Selasa (07/01/20) pukul 11.00 WITA pihaknya telah mengamankan pelaku yang di duga kuat menjual atau mengedarkan, memiliki, menguasai dan melakukan persengkokolan menggunakan Narkotika.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Bupati Tanah Bumbu Buka Batulicin Festival 2019

Fredykus Salma menjelaskan kronologis nya berawal dari pemeriksaan terhadap barang bawaan besuk tahanan. Petugas jaga curiga dengan gerak geriknya, kemudian dilakukan penggeledahan oleh Bripda Ivoni LS dan ternyata ditemukan 1 paket jenis sabu yang disimpan di badan pelaku seorang perempuan berinisial YO usia 29 tahun.

Kemudian Satuan Reserse Narkoba langsung menindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku, di ruko taman edukasi Jl. Raya Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.

Ternyata disana ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu didalam lemari baju milik pelaku.

Diketahui 1 paket narkotika jenis sabu yang dibawa oleh pelaku YO merupakan pesanan dari tahanan Rutan Polres Tanah Bumbu yang berinisial BI.

Untuk Barang Bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu seberat 24,4 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 lembar tisu.

Baca juga=Bupati Tanah Bumbu Buka Batulicin Festival 2019

Kemudian 1 unit hp merk xiaomi warna hitam,1 unit hp merk xiaomi warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 50.000.

“Barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses selanjutnya,” beber Fredykus Salma.

Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait