Bank Kalsel Fasilitasi kredit Properti

BANJARMASIN, kalselpos.com – Fasilitas kredit Properti yang diberikan Bank Kalsel kepada perorangan untuk membiayai pembelian, refinancing, pembangunan, renovasi atau take over dari bank lain, baik properti baru maupun properti lama/bekas.

Sasaran penerima
– PNS/CPNS dan pensiunan
– Anggota TNI/Polri dan pensiunan
– Pegawai BI, OJK
– Pegawai BUMN dan pensiunan
– Pegawai BUMD
– Pegawai perusahaan swasta
– Pejabat negara dan anggota dewan
– Pekerja profesional meliputi dokter, bidan, konsultan, apoteker, pengacara, notaris dan akuntan
– Wiraswasta/ pengusaha

Bacaan Lainnya

Limit Kredit
Dihitung berdasarkan gaji/penghasilan bersih

Jangka Waktu
Maksimal 20 tahun

Agunan
– SHM/SHGB/SHGU
– Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
– Strata Title yang didirikan di atas tanah bersertifikat hak milik atau hak guna bangunan
– Gaji atau penghasilan bersih yang diterima debitur setiap bulan atau per periode tertentu

Biaya-biaya
– Biaya provisi 1% dari plafon kredit
– Biaya notaris, biaya pengikatan dan perjanjian kredit, BPHTB, biaya balik nama
– Biaya asuransi jiwa
– Biaya asuransi agunan

Persyaratan Umum
– Warga Negara Indonesia berusia 21 tahun atau telah menikah
– Pegawai tetap minimal 2 tahun sejak diangkat
– Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan tidak pernah menjadi debitur bermasalah di Bank Kalsel/ bank lain
– Berlaku ketentuan LTV (loan to value)
– Menyerahkan penawaran harga/brosur/RAB pembangunan rumah
– Wajib memiliki rekening Bank Kalsel dan blokir 1 kali angsuran

Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat.

Baca juga=Bank Kalsel dukung Program Sejuta Rumah

Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE
Penanggungjawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait