MARABAHAN, kalselpos.com – Konflik tanah dari tahun ke tahun tidak ada habisnya. Dari sekian konflik tanah yang paling sering terjadi adalah kasus tumpang tindih (overlap).
Baca juga=Pemkab Sosialisasikan Administrasi Pertanahan
Permasalahan itu ditepis Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Kuala (Batola) Dr H Ahmad Suhaimi S.Sos SH MH saat dikonfirmasi Kalsel Pos Senin (27/01/2020).
Dia mengungkapkan, dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut sangat memudahkan dan mengurangi potensi tumpang tindih (overlap) surat-surat tanah.
“Program PTSL tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi overlap dan memberikan perlindungan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut pak Suhaimi sapaan familiar Kepala Kantor BPN itu, salah satu penyebab utama overlap adalah pemilik tanah tidak menggaraf, tidak memberi patok pembatas dan tidak menggunakan tanah yang ia miliki.
Diakuinya, selama 10 bulan menjabat Kepala kantor BPN Batola ini ada terdapat beberapa sertifikat yang tumpang tindih.
Overlap tersebut, salah satunya di daerah Desa Lok Rawa, Desa Semangat Dalam. Namun permasalahan itu sudah dapat selesaikan, meskipun ada juga sebagian penyelesaianya melalui jalur pengadilan.
“Semoga kedepan tidak akan terjadi lagi seperti double sertifikat di daerah Kabupaten Barito Kuala ini,” harapnya.
Adapun double sertifikat tersebut, sambungnya, salah satu penyebabnya adalah sertifikat lama belum terpetakan, sehingga masuk yang baru yang sudah menggunakan sistem koordinat, otomatis sertifikat lama tidak terdaftar. Maka beberapa bagian itu yang terjadi overlap.
Dalam kaitan itu, BPN Batola berupaya secara terus menerus mengatasi permasalahan tersebut dengan cara mempetakan sertifikat – sertifikat lama dengan bekerja sama kepada pemilik tanah.
“Kami sekarang ini terkendala dengan pemilik tanah. Di Barito Kuala ini kebanyakan pemilik berdomisili di luar daerah,” ucapnya.
Untuk terlepas permasalahan konflik tanah Barito Kuala ini, disarankan mantan Kepala kantor BPN Hulu Sungai Utara itu, kepada Kepala Desa (Kades) jangan hanya menguatkan pernyataan fisik di atas sertifikat dan mengandalkan pembukuan, sementara mekanisme kontrolnya tidak ada.
Selain itu, sambungnya, dengan adanya PTSL tersebut, pihaknya memberikan peta yang akan menjadi rujukan Kades untuk mengeluarkan surat -surat dan menguatkan pernyataan penguasaan fisik tanah.
Belakangan ini pihaknya dengan Kades selalu koordinasi untuk terjalin komonikasi dan selalu diskusi untuk menyelesaikan permasalahan konflik pertanahan.
Baca juga=Pemkab Sosialisasikan Administrasi Pertanahan
“Saya yakin pertanahan di tingkat desa akan semakin baik. Tentunya, Pemerintah Daerah, khususnya yang menangani pedesaan akan melakukan pembinaan admistrasi di tingkat desa yang lebih intensif,” pungkasnya.
Penulis : Muliadi
Editor : Bambang CE
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store