Pembalakan Hutan di Kapuas ‘jalanTerus’

PEMBALAKAN LIAR - Kayu hasil pembalakan liar yang berhasil diamankan di Polsek Kapuas Barat.

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com Pembalakan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah masih terjadi.

Terbukti ketika Kapolsek Kapuas Barat beserta anggota melakukan patroli berhasil mengamankan kayu olahan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)

Bacaan Lainnya

Baca juga=Pembalakan Hutan rambah Tahura Sultan Adam

Penangkapan terjadi di jalan Lintas Mandomai – Mantangai, desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas barat, Kabupaten Kapuas, Kamis (23/1) pukul 14.30 WIB.

Pemilik kayu atau terlapor H alias L (46) warga jalan Durian RT 03, desa Pulau Telo Baru, kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

DIPERIKSA – Terlapor H alias L pemilik kayu saat diperiksa di Polsek Kapuas Barat oleh Kapolsek Iptu Eko Sutrisno.

 

Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Eko Sutrisno SH MM,  mengambil tidakan berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b, Jo Pasal 12 huruf e,  Undang Undang  RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,

Eko Sutrisno menjelaskan, jenis barang bukti itu merupakan kayu olahan tanpa memiliki SKSHH, terdiri dari kelompok Meranti  jenis Rasak, yaitu berupa balok ukuran 5X7 panjang 4 meter, sebanyak kurang lebih 71 pucuk. Balok ukuran 5X5 panjang 4 meter, sebanyak kurang lebih 99 pucuk. Berikut satu buah Gerobak kayu, yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut.

PEMBALAKAN LIAR –
Kayu hasil pembalakan liar yang berhasil diamankan di Polsek Kapuas Barat.

Baca juga=Pembalakan Hutan rambah Tahura Sultan Adam

“Semua barang bukti dan terlapor dalam hal ini H alias L sudah kita bawa ke kantor Polsek Kapuas Barat untuk kita lakukan proses lebih lanjut,” tegas Eko Sutrisno.

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga.

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait