Perbup No 65 pedoman pelaksanaan APBD

SOSIALISASI PERBUP - Bupati Batola Hj Noormiliyani AS membuka sosialisasi Perbup tentang pedoman pelaksanaan APBD TA 2020 di aula Mufakat Kantor Bupati.

Setiap rupiah yang dibelanjakan dari dana APBD wajib di pertanggungjawabkan tertib administrasi, transparan dan akuntabel.
_________

MARABAHAN, kalselpos.com – Bupati Batola Hj Noormiliyani AS baru – baru ini membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batola Tahun Anggaran (TA) 2020 di aula Mufakat Kantor Bupati.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk saling mengingatkan dan menginformasikan peraturan tata kelola keuangan daerah.

Baca juga=Raperda APBD Tahun 2020 Disahkan

Hal ini dinilai sangat penting dan bermanfaat dalam upaya menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Noormiliyani mengungkapkan, pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan anggaran yang tertib administrasi, transparan dan akuntabel menjadi bentuk perwujudan visi ke – 4 masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati H Rahmadian Noor yakni memantapkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan melayani.

Terkait itu pula maka telah terbitkan Perbup Batola Nomor 65 Tahun 2019 untuk menertibkan penggunaan anggaran tahun 2020.

Dia menyampaikan, anggaran tahun 2020 sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019. Perda ini menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menerapkan transaksi non tunai terhadap belanja daerah serta pelaporan realisasi atau serapan berbasis elektronik.

“Penggunaan anggaran berbasis elektronik ini sesuai dengan tuntutan Kementerian Keuangan dimana setiap rupiah yang dibelanjakan dari dana APBD wajib di pertanggungjawabkan tertib administrasi, transparan dan akuntabel,”ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu juga berharap pengguna anggaran, pejabat penatausaha keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pejabat pelaksana teknis kegiatan dan bendahara, sehingga lebih mengerti dan memahami akan tugas dan kewenangan masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran.

Baca juga=Raperda APBD Tahun 2020 Disahkan

“Saya berharap pimpinan SKPD melakukan evaluasi minimal tiga bulanan pada pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan bendahara. Evaluasi dilakukan para pimpinan SKPD yang dibantu PPK-SKPD akan menjadi sebuah langkah preventif terhadap permasalahan yang mungkin akan terjadi,” tuturnya.

Penulis : Muliadi
Editor : Bambang CE
Penanggung Jawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait