BANJARMASIN, Kalselpos.com – Sekretaris KNPI Provinsi Kalsel, Muhammad Yusuf mendesak kepada PT.PLN Persero wilayah Kalselteng untuk memberikan kompensasi kerugian bagi seluruh pelanggan akibat dampak pemadaman yang kini dirasakan akibat gangguan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo Volt (kV) di jalur antara Gardu Induk (GI) Rantau dan GI Barikin.
Baca juga=Pengurus KNPI Batola Dilantik
Kondisi itu, disebabkan oleh sambaran petir pada jalur transmisi SUTT 150 kV tersebut yang berdampak padamnya suplai listrik di beberapa wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) pada hari Minggu, 19 Januari 2020 pukul 17.30 Wita.
“Yang jelas begitu banyak pelanggan yanh dirugikan akibat pemadaman ini terutama secara materil,” ujar Muhammad Yusuf, kepada Kalselpos, Senin (20/1).
Ia menambahkan, sejauh ini pihak PT PLN persero wilayah Kalselteng lambat dalam melakukan perbaikan, dan yang dirasakan sekarang dengan padamnya aliran listrik ini tanpa ada solusi setidaknya selain pengumuman yang disampaikan setidaknya ada progres pekerjaan perbaikan tersebut termasuk kendala dilapangan.
“Seharusnya pihak PLN bisa memberikan informasi perkembangan perbaikan atau kapan bisa mengalir aliran listrik secara normal,” terangnya mengkritisi kinerja PLN.
Lanjut Yusuf, di zaman serba digital sekarang ini seharusnya informasi atau berita perkembangan tersebut harus cepat disampaikan ke publik, harus ada team humas yang menguasai IT dan medsos dengan menyampaikan kondisi terkini secara transparan sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, apalagi ini terkait sekali dengan pelayanan untuk masyarakat luas.
Baca juga=Pengurus KNPI Batola Dilantik
“Informasi tersebut penting agar masyarakat tidak kebingungan,” sebutnya
Kemudian sambung Yusuf mengingatkan pihak PLN harus bertanggung jawab sesuai peraturan menteri ESDM RI no.18 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri ESDM no 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT. PLN dimana disebutkan di pasal 6 wajib memberikan konfensasi kepada konsumen, misalnya lama gangguan, jumlah gangguan dll.
“Karena masyarakat sudah menyelesaikan kewajiban dan kami berhak menuntut hak kami,” tukasnya
Penulis : Sidik Alfonso
Editor : Aspihan Zain
Penanggung jawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store