“Tidak Benar Bermuatan Politis”
==========
BANJARBARU, kalselpos.com – Tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) dan konsultasi dengan Kemendagri, gaji guru honorer dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel akan dinaikkan.
Baca juga=Gaji Guru honorer bakal Dinaikan
“Jika Pergub sudah diteken dan mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, gaji guru honorer yang sebelumnya Rp1,5 juta per bulan menjadi Rp2,3 per bulan,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Provinsi Kalsel, Abdul Rahim, kepada Kalsel Pos, Kamis (16/1).
Rahim mengungkapkan, anggaran kenaikan gaji guru dan tenaga pendidikan non PNS ini sudah tersedia.
Pasca menerima limpahan kewenangan dari kabupaten dan kota pada tahun 2017 silam, Pemprov hanya mampu membayar Rp1 juta per bulan. Baru pada tahun 2019 lalu, dinaikkan menjadi Rp1,5 juta.
“Tidak hanya para guru honorer di sekolah negeri. Pemprov juga akan memberikan subsidi kepada GTK di sekolah swasta melalui bantuan operasional sekolah daerah. Ini demi kesetaraan dan kesejahteraan para guru honorer,” jelas Abdul Rahim.
Dibeberkan, Pergub yang mengatur tentang besaran gaji tersebut sudah berada di Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Akan tetapi, sebelum menetapkan, Pemprov harus meminta evaluasi dan verifikasi dengan Kemendagri. “Jika mendagri sudah menyetujui maka Pergub tersebut bisa diberlakukan,” ujarnya.
Abdul Rahim berujar, pihaknya bulan Januari ini sudah tuntas perihal Pergub tersebut ini. Sehingga pada akhir bulan mendatang, gaji GTK non PNS ini sudah mengikuti ketentuan yang baru.
“Kenaikan gaji guru honorer ini merupakan arahan pak gubernur langsung, beliau sangat peduli terhadap mereka. Yakni ingin meningkatkan gaji mereka,” jelasnya.
Rahim membantah kalau kenaikan gaji guru honorer ini bermuatan politis. “Tidak benar bermuatan politis, kami sudah menyusun jauh – jauh hari ketika proses penganggaran dilakukan pada tahun 2019 lalu,” ujarnya.
Selain itu, beber Rahim, ada kabar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membantu pemerintah daerah dalam penggajian guru honor. Dimana, Kemendikbud berencana mengalokasikan anggaran gaji guru honor ini. Sama halnya, anggaran tersebut disertakan melalui Bosnas.
“Meski demikian, dibantu atau tidak oleh pemerintah pusat, kenaikan gaji GTK non PNS tetap dilaksanakan. Jika nantinya dibantu, kami sudah memiliki program lain. Yakni, bantuan tersebut bisa digunakan untuk peningkatan kualitas guru,” sebutnya.
Abdul Rahim menguraikan, saat ini GTK non PNS di sekolah negeri jumlahnya sebanyak 3.879 orang. Lebih banyak jika dibandingkan dengan GTK non PNS di sekolah swasta yang jumlahnya hanya 1.727 orang.
“Sesuai ketentuan, yang akan mendapatkan kenaikan gaji hanya guru honorer di sekolah negeri, baik di sekolah SMA, SMK, dan pendidikan khusus seperti SLB,” terangnya.
Rahim berujar, untuk mendapatkan gaji maksimal Rp2,3 juta, setiap GTK non PNS harus memenuhi jam kerja 40 jam per minggu. Hal ini sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018.
“Bagi GTK non PNS yang memenuhi 40 jam per minggu maka dibayar penuh sebesar Rp2,3 juta per bulan. Namun jika kurang dari jam kerja, maka dibayar sesuai perhitungan setiap jam dikalikan Rp95 ribu.
Abdul Rahim merincikan, bagi GTK non PNS dengan pendidikan terakhir SMP/sederajat dibayar Rp1,6 juta, sementara bagi lulusan SMA/sederajat dibayar Rp1,8 juta, dan lulusan D3 dibayar Rp2 juta, sedangkan lulusan S1 menerima Rp2,3 juta per bulan.
Baca juga=Gaji Guru honorer bakal Dinaikan
“Kebijakan ini dimaksudkan untuk azas keadilan, khususnya bagi mereka yang rajin dalam mengajar,” ujar pria yang terkenal sangat akrab dengan awak media ini.
Penulis: Anas Aliando
Editor: Bambang CE
Penanggungjawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store