Kemenhub akan tertibkan ASK Ilegal

Agus Setiawan ketika memberikan keterangan pers

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Kementrian Perhubungan RI telah mengeluarkan kebijakan berupa aturan terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK) bagi taxi online yang beroperasi diharuskan memiliki perizinan resmi atau legalitasnya jelas, dan para pemilik atau supir ASK ini bisa mengurusnya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau bisa juga masuk keanggotaan koperasi yang sudah ada saat ini

Baca juga=Seluruh Bandara Angkasa Pura I Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenhub

Bacaan Lainnya

“Ya kebijakan dari kemenhub ini wajib dipatuhi, jadi pengawasan dilapangan akan diperketat,” ujar Agus Setiawan, Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, Agus Setiawan didampingi Kasi Angkutan Orang Dalam Trayek dan Terminal, Faried Rozalie kepada Kalselpos diruang kerjanya Kamis (16/01)

Ia menambahkan, memang dari aturan kementerian perhubungan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus memang ada opsi penindakan dilapangan berupa penegakan hukum (gakkum) namun sebelumnya ada sosialisasi persuasif dilapangan menghimbau kepada trayek ASK ini agar bisa melengkapi persyaratan legalitasnya

“Memang kemenhub tidak buru-buru melaksanakan gakkum sesuai SOP karena jika surat kemenhub terbit maka penindakan dilakukan,” terang pria murah senyum ini

Sementara itu Plh Koperasi Putra Borneo, Zukifli mengungkapkan, meapresiasi adanya kebijakan dari kemenhub ini, karena pada prinsipnya semua aturan tersebut bertujuan kemaslahatan bersama agar terciptanya kenyamanan, keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas. Sehingga kepada para supir ASK agar bisa mematuhi ketentuan tersebut dan Koperasi Putra Borneo siap mewadahi keberadaan mereka apalagi kini jumlah keanggotan sudah 78 armada naik dari tahun sebelumnya dari angka 46 trayek ASK

“Sejak aturan ini keluar baik Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 hingga terbit lagi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 kita menyambut baik karena aturan tersebut demi kebaikan bersama,” tuturnya

Baca juga=Seluruh Bandara Angkasa Pura I Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenhub

Lanjut Zulkifli jika gakkum benar-benar dilaksanakan setelah melalui sosialisasi edukasi ini maka mau tidak mau para ASK ini harus memiliki badan hukum seperti apa yang disampaikan oleh Kemenhub yang diteruskan ke dinas perhubungan.

Penulis : Sidik Alfonso
Editor : Aspihan Zain
Penanggung jawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait