Gunakan DD sesuai Aturan yang Berlaku

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batulicin, Haris SH.

BATULICIN, kalselpos.com -Dalam penggunaan Dana Desa (DD) Kepala Desa (Kades) dihimbau agar lebih transparansi dan lebih terbuka dengan masyarakat.

Baca juga=Camat diminta monitoring DD
“Kerjakan sesuai aturan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat desa masing masing,” himbau Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batulicin, Haris SH.

Bacaan Lainnya

Hal senada juga dikatakan Fajar Seto, Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) pada dasarnya adalah transparansi, dan itu sudah tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 dengan bunyi klausul pasal penyelenggara berdasarkan azas keterbukaan, akuntabilitas dan transparasi.

Baca juga=Camat diminta monitoring DD

“Kendati demikian, kami dari pihak Kejaksaan akan melakukan langkah secara frekuentif kepada dinas terkait untuk memberikan pencerahan hukum. Tentunya hal ini bertujuan agar kita semua sadar hukum lebih baik pencegahan dulu sebelum terjadi,” pungkasnya.

 

Penulis: Kristiawan
Editor: Bambang CE
Penanggung jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait