Pencegahan Korupsi HSS Raih Nilai 89 dari KPK

MENYERAHKAN- Bupati HSS, Achmad Fikry, menyerahkan penghargaan APIP kepada Kepala Inspektorat Kabupaten HSS, Rusmajaya.(Humas)

KANDANGAN, Kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS)‎ memperoleh nilai 89 dalam pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

‎Kepala Inspektorat Kabupaten HSS, Rusmajaya, mengatakan penilai pencegahan korupsi salah satu program KPK untuk semua kabupaten se-Indonesia, memberikan pendapingan melalui Inspektorat koordinasi dan supervisi dalam pencegahan korupsi.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Bupati : Kecamatan Kandangan Bisa Jadi Promodel Kecamatan Lain‎

Dikatakan Rusmajaya, Inspekturat selalu instansi yang diberikan amanat untuk mengelola pencegahan korupsi kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)‎ dalam pelaporan harus memiliki aturan-aturan pencehagan korupsi. ‎”Jadi, SOPD terkait dalam pelaporan harus memiliki aturan dalam pencegahan korupsi,” ujarnya.

DUDUK BERSAMA- Kepala Inspektorat Kabupaten HSS, Rusmajaya duduk bersama dengan Sekda Kabupaten HSS, M Noor, saat menerima penghargaan APIP.(Humas)

‎Contoh, pada SOPD Pengadaan Barang dan Jasa, I‎nspektorat, kepabilitas Aparat Pengawan Intern Pemerintah (APIP) dan dana desa, semua harus berjalan dengan baik. “Dari segi aturan Kabupaten HSS sudah memiliki dalam pencegahan korupsi, dan itulah yang dinilai oleh KPK,” ujarnya.

Kebetulah, kata Rusmajaya, pak bupati sangat respon dan setiap rakor bulan disuruh membuat laporan sejauh mana progres yang diminta oleh KPK. “Hasil verifikasi Kabupaten HSS mendapat nilai 89 dari KPK,” ujarnya.

Kenapa Kabupaten HSS tidak mendapatkan nilai yang maksimal, karena pada saat itu dianggap oleh KPK satu penilai masih belum dilaunching, yakni sistem pengawasan dana desa. “Kekurangan-kekurang yang dianggap KPK masih belum terpenuhi kedepan akan dipenuhi, sehingga bisa meraih nilai yang maksimal,” ujarnya.

Baca juga=Bupati : Kecamatan Kandangan Bisa Jadi Promodel Kecamatan Lain‎

Menurutnya, untuk memenuhi perbaikan tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPK, dan mengenai dana desa itu produk Badan Pengawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP‎). “Dan produk BPKP ini sudah berjalan dan masih dalam pengembangan perbaikan. Inilah kedepan akan dipenuhi,” ujarnya.

Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait