Tak Diberi Pesangon, 25 Karyawan PT BSS Ngadu ke DPRD HSS

RAPAT- Para karyawan yang di PHK oleh BSS rapat dengar pendapat dengan pihak DPRD.(Sofan)

KANDANGAN, Kalselpos.com– Puluhan mantan karyawan PT Bina Sarana Sukses (BSS)‎ Sub Kontraktor di PT Antang Gungung Meratus (AGM) menyambangi kantor DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (2/1) sore.

Mereka datang ke Kantor DPRD H‎SS untuk mengadu kepada wakil-wakil rakyat, agar bisa memperjuangkan aspirasi, karena di PHK tanpa pesangon oleh pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Bupati : Kecamatan Kandangan Bisa Jadi Promodel Kecamatan Lain‎

Perwakilan Karyawan yang di PHK, Hasan, mengatakan datang ke DPRD HSS untuk mediasi untuk menyelesaikan permasalah yang dihadapi para karyawan PT BSS yang di PHK secara sepihak dan tidak diberikan pesangan. “Karyawan yang di PHK oleh PT BSS sebanyak 25 orang tanpa pesangon,” ujarnya.

MEMIMPIN RAPAT- Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi memimpin rapat dengar pendapat dengan para karyawan yang di PHK oleh PT BSS.(Sofan)

Menurutnya, sebanyak 25 karyawan ‎yang telah di PHK juga tidak diberikan surat penringat terlebih dulu, sesuai dengan peraturan undang-undang ketenaga kerjaan no 13 tahun 2003, menyebutkan bahwa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan seteah lebih dulu memberikan surat peringatan 1, sampai 3. “Tapi kami di PHK tidak ada diberikan SP sama sekali,” ujarnya.

Koordinator HRD PT BSS, Rahma, mengatakan pemutusan terhadap 25 karyawan yang telah di PHK sudah sesuai dengan ketentun yang berlaku. “Karena kesalah patal pemalsual dokumen, mereka di PHK tanpai SP,” ujarnya.

MENGIKUTI- Pihak perwakilan dari PT BSS mengikuti dengan perdapat dengan DPRD tentang permasalahan PHK karyawan.(Sofan)

Baca juga=Bupati : Kecamatan Kandangan Bisa Jadi Promodel Kecamatan Lain‎

Sementara itu, Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi, mengatakan hasil rapat dengar pendapat antara karyawan yang di PHK dan pihak perusahaan dan Disnakerkop UKP, akan dilanjut rapat kembali yang akan menghadirkan pihak mediasi dari Disnakertrasn Provinsi Kalsel‎. “Kami berharap, semua karyawan yang di PHK bisa mendapat pesangon sesuai dengan masa kerja masing-masing,” ujarnya.

Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penangung Jawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait