Kapuas “bebas” Desa Fiktif

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, melalui Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) memastikan, bahwa daerah itu bebas dari desa fiktif yang kini terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Selamat Sentosa mengatakan, Regulasi Undang Undang Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, secara tegas sudah mengatur persiapan pembentukan pemerintah desa yang baru.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Jembatan Ujung Murung bakal jadi Maskot Kota Kuala Kapuas

Kemudian, menurut Permendagri nomor 28 tahun 2006, menyatakan desa minimal 75 KK dengan 150 jiwa.

“Jika ada desa di luar aturan itu seperti kondisi penduduk kurang, maka itu adalah desa yang sudah terbentuk dengan aturan lama,” ujarnya.

“Secara hukum, penduduk yang kurang dari ketentuan Undang Undang Desa tersebut tidak terpaut dengan kondisi saat ini. Itu disebabkan terjadinya perpindahan penduduk dengan berbagai alasan,” cecar Slamet Santoso, di kantor DPMD Kapuas, Senin (9/12).

Karena perpindahan penduduklah jelasnya, yang menyebabkan jumlahnya kurang dari ketentuan yang berlaku, dimana sebab perpindahan diantaranya alasan ekonomi, terkait pekerjaan, perkawinan dan lainnya.

“Apalagi disebut ada Desa fiktif, sangatlah tidak benar,” tegas Slamet Santoso,
Terpisah, Kepala Desa Suka Mukti, KecamatanKapuas Murung, Ardiansyah, tidak membantah kalau jumlah penduduk di wilayah itu saat ini sebanyak 73 Kk/290 jiwa, sesuai dengan data e-KTP Disdukcapil Kapuas.

“Disaat pembentukan dulu, Desa Suka Mukti tahun 1998 penduduknya berjumlah 361 kk sesuai perda, masa Transmigrasi PLG kemudian tahun 2012 mendapatkan pengesahan” jelas Ardiansyah.

Pada saat itu pembentukan Desa Suka Mukti, yang masuk dalam program PLG sangat sesuai dengan aturan berlaku, namun seiring dengan waktu terjadi perpindahan pendudukan dan pembuatan e-KTP.

Baca juga=Jembatan Ujung Murung bakal jadi Maskot Kota Kuala Kapuas

“Desa yang dianggap tidak sesuai aturan UU Desa itu hanya untuk pembentukan desa yang baru, bukan desa yang sudah ada seperti di wilayah Kecamatan Kapuas Murung ini,” tandas Ardiansyah.

Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait