Denda dihapus, Animo membayar Wajib Pajak meningkat

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0979/KUM /2019 tanggal 20 Desember 2019, tentang pemberian pembebasan sanksi adiministrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalsel, maka bagi masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) mendapat keringanan berupa pembebasan denda pajak, hal ini merupakan apresiasi positif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel bagi mereka yang ingin membayar pajak.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Muay Thai Kota Banjarmasin siap Cetak Atlet Banua

Kebijakan Gubernur Kalsel ini atas pertimbangan beberapa hal, antara lain sampai triwulan ke III tahun 2019 ini ekonomi Kalsel, progresnya melambat per triwulan maupun Y o Y atau dari tahun lalu pada priode yang sama hanya berkisar 3,72% saja pertumbuhannya.

“Ini dampak dari potensi ekonomi andalan Kalsel drastis menurun akibat terganggunya ekonomi global, sehingga kemampuan membayar pajak juga mengalami penurunan,” ujar Kabid Penerimaan dan pajak daerah Bakeuda Provinsi Kalsel, H Rustamaji.

Ia menambahkan jika perekonomian lesu maka secara otomatis kemampuan daya beli masyarakat baik itu pribadi maupun dalam rangka investasi stagnan, untuk itu stimulus terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan pembebasan denda hingga 31 Desember 2019.

“Ya alhamdulillah hampir diseluruh kantor samsat di Kalsel animo masyarakat positif terbukti antusias ingin membayar pajak mengalami peningkatan,” terang pribadi yang ramah ini.

Lanjut Rustamaji, momentum akhir tahun 2019 ini, agar beban masyarakat menjadi terasa ringan sekaligus meningkatkan kesadaran WP di akhir tahun.

“Insya Allah kita semua mendapat berkah berlebih dan progresnya positif, sehingga kedepan dari kegiatan usaha atau bisnis hasilnya mengalami peningkatan, inilah yang menjadi harapan kita bersama,” ucapnya.

“Maksudnya roda ekonomi bergulir positif, melalui kebijakan penghapusan denda ini. Harapannya masyarakat memanfaatkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap PKB yang tertunggak optimal,” cecarnya.

Oleh karena itu, pihaknya berpesan kepada WP dapat memiliki kesadaran untuk membayar pajak tahunan berikutnya secara rutin.

Baca juga=Muay Thai Kota Banjarmasin siap Cetak Atlet Banua

“Dengan peluang itu maka kesadaran membayar makin tinggi, dan penerimaan PKB jadi meningkat dengan pemberian kebijakan pembebasan denda oleh Gubernur Kalsel ini,” tutupnya.

Penulis : Sidik Alfonso/adv
Editor : Aspihan Zain
Penanggung jawab : SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait