BOGOR, Kalselpos.com – Kendati kerap dinilai sebagai salahsatu permasalahan kota dan dapat merusak estetika, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) tampaknya bisa menjadi nilai tambah bagi daerah, jika dikelola dan diberdayakan dengan baik.
Baca juga=Pemkab Bogor Gelar BKGC Award yang Berorientasi Lingkungan Hijau
“Bagi Pemerintah Kota Bogor, keberadaan PKL justru menjadi daya tarik tersendiri. Bahkan mereka diberdayakan dan ditata dengan tepat, termasuk pula mendukung munculnya koperasi yang sehat,” ujar Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, HM Faisal Hariyadi, saat kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor, Senin (16/12).
Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor, mampu mengembangkan potensi yang dimiliki para PKL dengan mendukung melalui pembinaan dan permodalan, hingga mereka bisa tumbuh menjadi sebuah usaha kecil menengah yang berhasil.
Dengan keberhasilan itu pula, maka para PKL tersebut diajak untuk ikut dalam koperasi bersama yang tergolong sehat dan bisa memiliki beberapa aset, termasuk sebuah hotel dengan pendapatan miliaran rupiah.
“Para PKL yang jumlahnya mencapai 4.129 tadinya tidak tertata dan menimbulkan kesan kumuh, diberdayakan dipusatkan pada sekitar 14 zona, hingga masuk ke Pasar yang disediakan pemerintah. Dari situ mereka memang tidak dipungut biaya, hanya berupa retribusi sampah namun ini tetap memberi keuntungan bagi daerah,” ungkapnya.
Disisi lain, peran dunia usaha yang ada didaerah itu, juga sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberdayakan PKL tersebut. Dana CSR yang diterima diwujudkan dalam bentuk penyediaan fasilitas PKL di lokasi zona yang sudah ada.
“Bahkan saat ini sedang dibahas sebuah peraturan daerah tentang pemberdayaan PKL inisiatif dewan, untuk segera ditetapkan jadi Perda. Dengan itu maka PKL itu keberadaannya benar-benar diakui,” tekannya.
Melalui instansi terkait bebernya, juga dibuat sebuah bidang khusus PKL yang menangani dan memberdayakan mereka. Sehingga langkah dan kebijakan pemerintah lebih terarah dan betul-betul diawasi.
“Hal ini yang nantinya bisa kita tiru, untuk bersama-sama diterapkan di Banjarmasin. Tentu dengan harapan dapat tercapai, sesuai sistem pemberdayaan dan penataan yang tepat,” ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya menambahkan, pihaknya sangat tertarik dengan pola pemberdayaan yang dilakukan. Termasuk dengan dirancangnya sebuah aturan tentang PKL tersebut.
“Kita tentu mendorong langkah pemberdayaan bagi PKL ini, bila dilaksanakan di Banjarmasin. Termasuk pula dibuatnya aturan atau payung hukum berupa Perda yang benar-benar merangkul dan memberikan hasil yang baik bagi PKL,” yakin Harry Wijaya.
Baca juga=Pemkab Bogor Gelar BKGC Award yang Berorientasi Lingkungan Hijau
Diketahui, Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL erat kaitannya dengan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan Peraturan Zonasi yang diperuntukkan bagi para PKL.
Penulis : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store