Pemkab Tanbu Sosialisasikan Aplikasi SISKA 

BATULICIN Kalselpos.com – Pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Bagian Hukum Setda melaksanakan sosialisasikan Aplikasi Sistem Koreksi Keputusan Bupati (SISKA) yang dilaksanakan belum lama tadi, bertempat di Kantor Bupati Tanbu di Gunung Tinggi, Batulicin.

Baca juga=Pembangunan Jalan Poros Banjarbaru – Batulicin Terus Digeber

Bacaan Lainnya

Sosialisasi Aplikasi SISKA disampaikan langsung oleh Kasubag Produk Hukum dan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Tanbu, Karmilah, SH.

Sementara, untuk para peserta sosialisasi tersebut ialah para Pimpinan SKPD dan Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasubag Produk Hukum dan Perundang-undangan, Karmilah menyampaikan, terkait dengan Aplikasi SISKA ini, dibuat untuk mempermudah pelayanan bagi SKPD lingkup Pemkab Tanbu, yang utamanya dalam hal koreksi keputusan Bupati.

Karmilah mengungkapkan, pada  era 4.0 (four poin zero) pemerintah daerah dituntut responsive terhadap perubahan, salah satunya yaitu dengan melalui pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik tersebut, maka Pemkab Tanbu, melalui Bagian Hukum berusaha untuk membuat sistem yaitu aplikasi SISKA.

“Pelayanan koreksi keputusan bupati selama ini masih berorientasi pada tatap muka di loket administrasi. Mulai dari penyampaian berkas permohonan, pengambilan berkas hasil koreksi, sampai dengan penyampaian kembali hasil perbaikan. Bolak-balik SKPD memproses pembuatan keputusan Bupati inilah yang ingin kita pangkas melalui Aplikasi SISKA ini,” ucap Karmilah.

Adapun manfaat dari aplikasi SISKA itu sendiri, sebut Karmila tentunya dapat mengefesienkan waktu, tenaga, jarak dan biaya dalam proses penyampaian permohonan koreksi terkait dengan keputusan bupati.

Selain itu, progress pembentukan Surat Keputusan (SK) pun dapat di akses dengan mudah. baik itu oleh para SKPD pemprakarsa, maupun oleh  Bagian Hukum, Asisten, Sekda, bahkan yang lebih utama lagi oleh pemilik kebijakan yaitu Bupati.

Baca juga=Pembangunan Jalan Poros Banjarbaru – Batulicin Terus Digeber

Selain di Kantor Bupati, Aplikasi SISKA ini juga disosisalisasikan dibeberapa SKPD diantaranya Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Dinas Lingkungan Hidup. Rencananya sosialisasi juga akan digelar di beberapa SKPD lainya.

Penulis :Kristiawan
Editor :wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait