Dua Perampok Alfamart Diringkus

DIAMANKAN - Kedua orang pelaku saat ditangkap oleh petugas, saat press release di halaman Mapolsekta Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Dua orang perampok di Alfa Mart, kawasan Teluk Tiram Nomor 20, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya berhasil diringkus.

Baca juga=HMI Cabang Banjarmasin Salurkan Bantuan untuk Sebuku

Bacaan Lainnya

Diketahui, dua orang pelaku yang berhasil diringkus yaitu Mulkani (23) warga Jalan Kelayan A, Gang Sejahtera nomor 11 RT 07 Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pelaku kedua, Humaidi (21) warga Jalan Kelayan A Gang H. Siti Aisyah RT 14 Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Penangkapan keduanya berkat kegigihan petugas gabungan dari Unit Opsnal Polsekta Banjarmasin Barat, diback up Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, dipimpin langsung oleh Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi dan Wakasat Reskrim, AKP Gita Suhandi Achmadi,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto di saat press release di halaman Mapolsekta Banjarmasin Barat, Senin (9/12) tadi pagi.

Disampaikannya, penangkapan kedua orang pelaku tersebut ketika petugas mendapatkan hasil lidik di lapangan, dan ditemukan beberapa fakta yang menuju kepada dua orang tersangka.

Sementara itu, Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko mengatakan, dari hasil penyelidikan petugas menjumpai salah satu orang teman dari kedua orang pelaku tersebut.

“Dari situlah ditemukan titik terang terhadap penangkapan keduanya,” terangnya.

Dikatakan, pelaku Humaidi (21)
ditangkap saat sedang berada dikediamannya, Jumat (6/12/2019) sekitar pukul 04.00 WITA.

Sedangkan, pelaku Mulkani (23) berhasil diringkus di Jalan Banua Anyar Gang Rambutan RT 08 Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, sekitar pukul 08.50 WITA, dihari yang sama.

Ia menambahkan, saat penangkapan kedua pelaku petugas terpaksa harus melakukan tindakan tegas dan terukur karena ingin melarikan diri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa uang tunai diduga hasil perampokan sebesar Rp4.250.000, serta dua unit telepon seluler, dan satu buah sepeda motor jenis Honda Beat Nopol DA 6652 SM, yang digunakan oleh kedua pelaku saat melakukan aksinya.

Baca juga=HMI Cabang Banjarmasin Salurkan Bantuan untuk Sebuku

“Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

Penulis :hafiz
Editor :wandi
Penanggung jawab :SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait