BANJARMASIN, Kalselpos.com – Dua pelaku tindak pidana narkoba, masing – masing bernama Yudi Effendi alias Yudi (43) dan Rizky alias Iki (23), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, saat bertransaksi di Jalan Padat Karya, Komplek Herlina, Banjarmasin Utara, Rabu (4/12) lalu.
Baca juga=371 Mahasiswa STKIP PGRI Banjarmasin di Wisuda
Penangkapan kedua pelaku, bermula ketika petugas menerima laporan bahwa di Jalan Padat Karya, Komplek Herlina, Banjarmasin Utara, sering terjadi transaksi narkotika, ungkap Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi, Jumat (6/12) lalu.
Mendengar adanya laporan tersebut segera petugas mendatangi lokasi, hingga berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan badan atas keduanya, hingga didapati narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Saat diamankan, dari tangan kedua pelaku ditemukan 80,5 butir pil ekstasi berwarna merah berlogo kerang, 40 butir ekstasi warna ungu logo hello kitty, termasuk 23 paket sabu seberat 90,31 gram.
Baca juga=371 Mahasiswa STKIP PGRI Banjarmasin di Wisuda
Bukan itu saja, polisi juga berhasil mengamankan satu timbangan digital beserta enam bundel plastik klip. “Kini kedua pelaku, baik Yudi Effendi maupun Rizky, harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Banjarmasin Tengah, guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” jelas AKP Irwan Kurniadi.
Penulis :hafiz
Editor: wandi
Penanggung jawab: SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store