Sopir ditangkap dengan Ratusan gram Sabu

DIGEREBEK POLISI - Rahmat Firdaus alias Daus, seorang sopir, yang ditangkap lantaran menyimpan ratusan gram sabu, usai rumahnya di Jalan A Yani Km 10,200, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, digerebek polisi, Jumat (1/11) malam(Istimewa)

Jadi TO polisi

==========

Bacaan Lainnya

BANJARMASIN, K.Pos – Penggerebekan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Banjarmasin, di rumah seorang pria yang bekerja sebagai sopir, berhasil menemukan 23 paket sabu siap edar, dari ukuran paket kecil hingga paket besar.

“Pelaku kami buntuti hingga ke rumah, karena sebelumnya dari informasi yang didapat, yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat SIK, Senin (4/11) kemarin.

Baca juga=Banjarmasin “bebas” Maladministrasi

Dikatakannya, sopir bernama Rahmat Firdaus alias Daus, itu ditangkap saat dia berada di rumah, sebelum dilakukan penggeledahan. Ternyata benar, di dalam tempat tinggalnya ditemukan puluhan paket sabu siap edar, sebutnya.

Penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO), itu dilakukan pada Jumat (1/11) malam, sekitar pukul 20.45 Wita, di Jalan A Yani Km 10,200, Gang Barakat RT 02 Nomor 03, Desa Sungai Lakung, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Penangkapan terhadap TO sendiri, dipimpin langsung Kompol Wahyu Hidayat, di dampingi Kanit Idik 1, Iptu Bara Pratama SIK beserta sejumlah anggota.

“Saat kami gerebek dan geledah rumah pelaku, pelaku nampak kaget dan tidak bisa berkutik lagi setelah petugas menemukan barang bukti tersebut,” tegasnya.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya satu kotak plastik senter berisi 11 paket sabu dengan berat total 112,5 gram, satu kotak besi rokok berisi 11 paket sabu seberat 4,39 gram, satu bungkus coklat berisi satu paket sabu seberat 2,83 gram.

Terus dikatakannya, saat ini Daus sudah berada di dalam Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dia juga mengatakan, untuk status pelaku dari hasil penyidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.

Baca juga=Banjarmasin “bebas” Maladministrasi

Untuknya menjeratnya, penyidik Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dalam berkas acara pemeriksaan memasang Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis  : Antara/SA Lingga
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait