Pelaku penggelapan Mobil dibekuk Tim Gabungan

KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Sat Reskrim Polres Kapuas dan Resmob Polsek Selat, di backup Resmob polda kalsel, Ranmor Polda kalsel, Resmob Polres Barito Kuala, Resmob Polsek Banjarmasin Tengah, Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Pahandut, telah mengamankan HA (37), tersangka tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana di Jalan Gubernur Sarkawi Kelurahan Handil bakti kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan selatan, Senin (4/11) pukul 15.30 WIB.

Baca juga=Polsek Kapuas Barat punya Motto Mandomai

Bacaan Lainnya

Tim gabungan mengamankan HA, warga Desa Sungai Dalam, kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, diduga kasus penggelapan ini, pada Senin (12/9) pukul 07.30 Wib, di Jalan Seroja Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat kota Kuala Kapuas,  berdalih menyewa mobil merk Toyota New Avanza, warna Abu-abu metalik dengan Nopol DA 1835 TAR. Terlapor berjanji mengembalikan dalam waktu 10 hari kepada korban H Syarmani (45). Namun sampai lama terlapor tidak juga mengembalikan mobil tersebut. Kemudian korban  melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Atas dasar itulah,

Sat Reskrim Polres Kapuas dan Resmob Polsek Selat, di backup Resmob polda kalsel, Ranmor Polda kalsel, Resmob Polres Barito Kuala, Resmob Polsek Banjarmasin Tengah, Intelmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Pahandut melakukan pengejaran terhadap terlapor.

Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, S.ik, membenarkan adanya penahanan terhadap terlapor yang berhasil diamankan tim gabungan di Handel Bakti Kecamatan Alalak, Senin (4/11) pukul 15.30 kemarin,

” Terlapor sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Selat.

Selanjutnya Kapolsek AKP Christian Maruli Tua Siregar, S.ik, mengatakan akibat dari perbuatannya, pelapor yang diduga melakukan penggelapan ini sementara dikenakan pasal 372 KUHPidana, untuk selanjutnya menunggu perkembangan penyelidikan.

Baca juga=Polsek Kapuas Barat punya Motto Mandomai

Barang bukti yang diamankan dalam kaaus ini, Kapolsek Selat menerangkan, yaitu satu lembar STNK atas nama Mohammad Nizar, Satu buah mobil Toyota New Avanza warna abu ” DA 1835 TAR yang telah diamankan di Polsek Pahandut, jelas AKP Christian Maruli Tua Siregar.

Penulis   : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait