Modus baru pelaku Curanmor

 

Berpura – pura membonceng, Motor lantas Dirampas

Bacaan Lainnya

===========

BANJARBARU , K.Pos – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur, berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi, pada Rabu (14/11), di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Paikat.

Baca juga=Kadis Kominfo Banjarbaru Berpulang

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, menjelaskan modus pelaku yang saat itu berada di Lapangan Murjani, mengaku kenal dengan korban, dan meminta korban untuk mengantarkannya membeli nasi goreng. Kemudian pelaku, beralasan lupa membawa uang, dan minta diantarkan ke ATM.

Namun, saat melintas di Jalan Trikora, pelaku meminta korban untuk berhenti karena ban motornya kempes, dan saat korban bermaksud untuk memeriksa ban tersebut, pelaku justru langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam milik korban, yang kemudian melaporkannya ke Polres Banjarbaru.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru yang dipimpin Ipda Alhamidie, langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (15/11) lalu, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Tanjung Rema, Kabupaten Banjar.

Saat dilakukan penggrebekkan di sebuah bedakan di daerah Tanjung Rema, Gang Rahman, Kabupaten Banjar, pelaku yang mengetahui kedatangan petugas pun lari ke daerah rawa, hingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Beruntung, setelah sekitar 15 menit petugas melakukan penyisiran, akhirnya berhasil menangkap pelaku, yang bersembunyi dengan posisi telungkup di sela-sela rawa.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbag Humas setempat, AKP Siti Rohayati S.Ap, menjelaskan pelaku dengan inisial H (24) adalah warga Tanjung Rema, Kabupaten Banjar, mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor, dan beraksi seorang diri di Banjarbaru.

Baca juga=Kadis Kominfo Banjarbaru Berpulang

“Untuk pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berhasil diamankan, sementara pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,”sebutnya.

Penulis : Fahmi
Penanggung Jawab : SA Lingga

 

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait