Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan CV Sari Jaya Ditangkap

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan seorang Karyawan CV. Sari Jaya selaku tersangka penggelapan jutaan rupiah uang perusahaan.

Baca juga=Kafilah Banjarmasin ikuti MTQ XXXII di Kotabaru

Bacaan Lainnya

Terlapor diketahui bernama Junaidi alias Junai (29) seorang warga Jalan Batu Benawa, Gang Salatiga, RT43, RW 004, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, ia ditangkap pada Selasa 5 November 2019.

Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Irwan Kurniadi saat di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersangka kasus penggelapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang Karyawan CV Sari Jaya yang dilaporkan pada Senin 14 November 2019 sekitar pukul 13.00 wita karena melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp47.603.200.,” Ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kamis (7/11).

Ia menjelaskan berdasarkan dari keterangan Pelapor, terlapor bekerja dibagian sales penjualan barang kelontongan yang tugasnya berupa menawarkan, menjual barang dagangan dan melakukan penarikan tagihan kepada konsumen namun uang yang ditarik tersebut tidak disetorkan ke pihak CV. Sari Jaya.

“pelaku telah melakukan tindak pidana tersebut selama dua bulan dan tidak menyetorkan uang hasil tagihan ke pelanggan kepada pihak CV Sari Jaya,” Terang AKP Irwan Kurniadi.

Ia mengungkapkan saat pelaku di interogasi oleh anggota Buru Sergap (Buser), ia mengakui dirinya telah melalukan penggelapan terhadap uang perusahaan.

Baca juga=Kafilah Banjarmasin ikuti MTQ XXXII di Kotabaru

“Junaidi sudah kami lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 atau pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan atau Penggelapan,” Pungkasnya.

Penulis: Krisna
Editor : Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait