Dua Pengedar Sabu Ditangkap polisi

DIAMANKAN - Kedua pelaku tindak pidana narkoba saat diamankan Polsek Banjarmasin Barat (ist).

 

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkoba, Selasa (12/11) lalu.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Banjarmasin siap Sambut Peserta Apeksi

Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto, Minggu (17/11) mengatakan, kedua pelaku yakni Egi Gunawan (22) dan tersangka, M Yunus alias Kodet (24).

“Keduanya berhasil dibekuk saat menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas yang menyamar “Undercover Buy” Jalan Banyiur Dalam, Banjarmasin Barat,” terangnya.

Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu beserta satu unit timbangan digital.

“Dua paket sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 1,4 Gram,” bebernya.

Kini kedua pelaku yang beralamatkan, Jalan Banyiur Dalam RT 39, Banjarmasin Barat, digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI, Nomor 35 Tahun 2009, Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Baca juga=Banjarmasin siap Sambut Peserta Apeksi

“Kasus akan terus kami kembangkan guna mengungkap dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tutupnya.

Penulis :hafiz
Editor:wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait