Driver Ojek Online Ditangkap Polisi

 

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Timur berhasil menangkap seorang pria yang diketahui pekerjaan sehari harinya sebagai driver ojek online karena kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu-sabu, pada Jum’at 15 November 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Baca juga=Baiman Show Di SMKN 2 Banjarmasin

Pelaku tersebut diketahui bernama Supiannor alias Ian (28) seorang warga Jalan Pekapuran A Gang 5 RT 16 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono mengatakan Tim Buser Polsek Banjarmasin Timur menangkap pelaku saat sedang melaksanakan giat hunting razia di kawasan Jalan Pekapuran A Gang 5 RT 19 RW 06 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Melihat gelagat pelaku yang mencurigakan anggota pun langsung memeriksanya,” Tutur Iptu Timur Yono, Rabu (20/11).

“Dan benar saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu buah klip plastik berisi serbuk kristal diduga narkoba seberat 0,23 gram juga satu buah bong alat hisap sabu,” Tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku saat dimintai keterangan mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan dari kejadian tersebut selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga=Baiman Show Di SMKN 2 Banjarmasin

“Atas perbuatannya yang melanggar hukum pelaku dapat dikenakan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.

Penulis: Krisna
Editor : Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait