KUALA KAPUAS, Kalselpos.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas yang terdiri dari beberapa organisasi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo), Kamar Dagang Dan Industri ( Kadin), pengamat ekonomi dari Perguruan tinggi di Kuala Kapuas dan perwakilan eksekutif serta asosiasi tenaga kerja seperti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan KSPSI kabupaten Kapuas, merumuskan Upah Minimum Kabupaten ( UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK), Selasa ( 5/11) pukul 09.00 wib di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kapuas, Jalan Pemuda Kuala Kapuas.
Baca juga=Polsek Kapuas Barat punya Motto Mandomai
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Raison, mengatakan, Dewan Pengupahan hari ini rapat untuk mendapatkan kesepakatan besaran angka untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten), dimana setelah kita mendapatkan dasar besarnya upah minimum provinsi kalimantan tengah pada tanggal 1 November 2019 kemarin, ujar Raison.
Kadis Naker kabupaten Kapuas ini juga menjelaskan, semua hasil rapat yang diperoleh dari kesepakatan pada hari ini, akan disampaikan ke Bupati untuk disetujui, kemudian akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah, yang nantinya akan dituangkan menjadi peraturan gubernur,
” Kita diberi dead line penyampaian paling lambat 8 November 2019,” tegas Raison.
Selanjutnya ditambahkannya lagi, hasil dari kesepakatan besaran angka UMK maupun UMSK pada hari ini, belum bisa dipublikasikan sebelum mendapatkan persetujuan,
” Nanti setelah disetujui menjadi peraturan gubernur atau Pergub, baru bisa diumumkan. Dimana masa berlakunya juga awal tahun depan,” jelas Raison lagi.
Selama rapat pembahasan UMK maupun UMSK, terjadi perdebatan antara perwakilan untuk.memperoleh kesepakatan. Juga ada usulan yang disampaikan seperti dari DPC KSPSI Kabupaten Kapuas, Akhmad Zainudin S.Sos, yang mempermasalahkan salah satu perusahaan retail yakni Simpati yang membayar Fee berdasarkan hasil penjualan, padahal menurut keputusan Kemnaker nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,
” Setiap orang yang bekerja menghasilkan barang dan jasa wajib diberi upah,” usul Akhmad Zainudin S.Sos.
Usulan itu ditampung Dewan Pengupahan untuk kemudian akan dipelajari dan ditindak lanjuti serta akan diakan perundingan dengan perusahaaan yang bersangkutan.
Baca juga=Polsek Kapuas Barat punya Motto Mandomai
Setelah ada keseragaman prosentasi kenaikan dari upah lama, terdapat pengecualian pada sektor pertambangan dan galian. Dimana Yaniar dari perwakulan Pama ada kesepakatan dengan Rendy serikat pekerja Pama.
Penulis : Iwan Cavalera
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga