Belasan Ribu Pil Zenit Gagal Beredar di Kalsel

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan Peredaran belasan ribu butir pil carnophen ‘Zenit’ di wilayah hukumnya juga berhasil menangkap kedua pelaku yang diduga merupakan pengedar, pada 20 November 2019 lalu.

Baca juga=Debut Perdana, PS Hartati imbangi Banjarmasin Old Star.

Bacaan Lainnya

Pelaku pertama yang ditangkap bernama Fadli (23) seorang warga Jalan Keramat III Gang Abdul Murad 2 Rt. 014 Rw. 01 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur.

Direktur Narkoba Kombes Wisnu Widarto melalui Kabagbinopsnal AKBP Sigit Kumoro mengatakan penangkapan berdasarkan informasi yang diterima bahwa Fadli diduga menyimpan belasan ribu pil carnopen dirumahnya, menanggapi informasi tersebut petugas pun langsung menindaklanjuti dengan cara mendatangi langsung rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Sekitar pukul 01.30 wita kami mendatangi rumah si Fadli dan melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan 14.000 ribu pil diduga carnopen bertuliskan zenith warna putih,” Tutur AKBP Sigit Kumoro, Jum’at (29/11).

“Menurut pengakuan Fadli didapatkan informasi bahwa semua barang bukti tersebut ia dapatkan dari pelaku bernama Agus,” Tambahnya.

Kemudian petugas pun langsung mendatangi dan menangkap Agus (35) yang merupakan warga di Jalan Sungai Lulut Komplek Karya Budi Utama Raya III Blok. A Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

“Dari keterangan pelaku atas nama Agus kembali ditemukan nama Erwin warga Pelaihari Tanah Laut yang juga pemilik dari barang haram tersebut yang sekarang masih dalam proses pencarian petugas,” Ungkapnya.

Untuk sementara Agus dan Fadli setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak Ditresnarkoba Polda Kalsel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan untuk Erwin masih dilakukan pencarian.

Untuk barang bukti yang petugas temukan dalam kasus ini antara lain sejumlah 14.000 pil diduga carnopen bertuliskan zenith warna putih, satu box plastik warna biru , satu unit mesin Directly Heated Coder, satu unit mesin cetak merk GETRA dan 1 satu buah HP merk SAMSUNG.

Baca juga=Debut Perdana, PS Hartati imbangi Banjarmasin Old Star.

“Karena perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55, 56 KUHP,” Pungkasnya.

Penulis: Krisna
Editor: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait