Bapelitbang HSU Sosialisasikan SIPD 

AMUNTAI, K.Pos – Merujuk Sosialisasi Permendagri No 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Pemerintah Daerah Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Sosialisasi SIPD dan Input Data Perencanaan Pembangunan dalam Aplikasi E – Database.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) HSU, dihadiri seluruh Kasubag Program dan Data/Staf di lingkungan Pemerintah Daerah HSU, bertempat di Aula BPKAD, kemarin.
Kabid Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Bappelitbang HSU H. Fahmi Jauhiri menjelaskan, SIPD ini dibuat dengan adanya perkembangan era kemajuan teknologi informasi jaman sekarang.
“Semakin pesatnya kemajuan teknologi informasi di sektor pemerintahan, swasta serta masyarakat kedalam suatu era baru tersebut dan kita harus merespon kemajuan teknologi  dalam sistem administrasi pemerintahan itu,” ucapnya.
Fahmi menambahkan, dengan adanya sistem aplikasi E Database di Permendagri No 70 itu membuat lebih transparan dan bisa diakses oleh masyarakat luas.
“Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat jadi lebih transparan dan bisa diakses masyarakat serta tentang data data informasi pembangunan dan sebagainya ada disitu, ” ungkap Fahmi.
Bahkan saat ini, di HSU sudah menerapkan aplikasi yang di buat oleh Kemendagri Republik Indonesia (RI) meskipun, aplikasi ini sejak tahun 2014 dipublikasikan sampai sekarang belum maksimal.
“Kalau kita sih siap aja mentrasfer data atau segala macam, dimana aplikasi tersebut masih bersifat sementara, belum pasti gitu, sewaktu waktu masih bisa berubah”, tambahnya.
Senada dengan itu Bambang Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Bapeda Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan, SIPD ini adalah untuk terintgrasinya perencanaan dan penganggaran serta dokumen yang lain.
“Jadi dalam satu data terpadu, nanti mungkin daerah membikin tim, surat keputusan kepala daerah terkait tim ini, ” ujarnya.
Bambang juga mengatakan, kenapa ini menjadi pembahasan yang sangat serius, menurut perintah Undang Undang No 23 Pasal 274 semua dokumen perencanaan berbasis elektronik dan dipermendagri 86 tahun 2017 dokumen perencanaan berbasis e planning.
“Dengan data yang terbuka untuk umum bagi pemeriksa disemua stekholder dan masyarakat bisa mengakses data informasi yang ada,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, ini akan dilaksanakan mulai dari bulan Januari tahun 2020 untuk perencanaan dan penganggaran tahun 2021.
“ada dua output dokumen yang penting seperti, RKPD online dan APBD online,” sebutnya.
Bambang juga menambahkan, di Provinsi Kalimantan Selatan saat ini sudah terintegrasi dengan Kemendagri hampir semua Kabupaten/Kota, hanya ada beberapa Kabupaten yang masih belum terkoneksi Kemendagri seperti, Tanah Laut, Tabalong dan Kabupaten Banjar.
“mungkin dalam waktu dekat akan kami sinergikan” pungkasnya.

Penulis: Adiyat/tim
Penanggung Jawab: SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait