KANDANGAN, Kalselpos.com– Enam fraksi DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Golkar, Nasdem, PKS, PDI-P, PKB dan Gerindra-PAN, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), Rabu (27/11).
Baca juga=Kejuaraan Drum Band Paman Birin Cup 3 resmi Digelar di Kandangan
Perda APBD Kabupaten HSS yang ditetapkan oleh DPRD tersebut sebesar Rp.1.237.845.797.000, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp.149.996.358.000, dana perimbangan Rp.806.670.094.000, lain-lain pendapatan yang sah Rp.281.179.345.000.
Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi, mengatakan enan fraksi telah menyetujui penetapan Raperda APBD menjadi perda, dan memberikan catatan-catatan penting agar kedepannya lebih baik, bermanfaat sesuai yang telah direncanakan dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati. “Semoga kedepan dalam penyusunan perda APBD antara DPRD dan Pemkab HSS lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, mengatakan tahun kedua dalam penyusunan APBD difokuskan infrastruktur dan penguatan kesejahteraan melalui pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan metrik yang telah disusun.
Baca juga=Kejuaraan Drum Band Paman Birin Cup 3 resmi Digelar di Kandangan
Dikatakannya, penyususnan APBD yang disampaikan ke DPRD tersebut, untuk menyelesaikan matrik kegiatan yang setiap tahun telah direncanakan. “Jadi, tahun kedua ini, kita fokus infastruktur dan penguatan kesejahteraan,” ujarnya.
Penulis : Sofan
Editor : Wandi
Penanggung Jawab : SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store