Sat Reskrim Polresta gelar Perkara Curanmor

PRESS RELEASE - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa bersama lima orang pelaku saat mengadakan press release di ruang kantor Reskrim (Hafidz).

BANJARMASIN, Kalselpos.com -Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menggelar ungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) diwilayah hukum sekitar, Senin (25/11/).

Baca juga=Debut Perdana, PS Hartati imbangi Banjarmasin Old Star.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasus pertama, pencurian yang dilakukan oleh Fahroni (29) di Jalan Kelayan A, Gang Cenderawasih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Diketahui, tersangka yang merupakan residivis kasus penjambretan tersebut menggunakan kunci leter T untuk merusak sepeda motor milik korban.

“Pelaku Fahroni (29) berhasil kita amankan tanggal 18 November 2019 yang lalu di kawasan Belitung,” ujar Kasat.

Selanjutnya, kasus kedua adalah pasutri, yaitu Zulfikar Maghribi dan Desi Eka Pristiwati, yang berhasil diamankan oleh unit buser Polsek Banjarmasin Barat.

Hasil penyelidikan kepolisian pasutri tersebut telah melakukan tiga kali aksi Curanmor.

“Satu laporan polisi ada di Polsek Banjarmasin Barat dan Dua ada di Polresta Banjarmasin,” ucap Kasat.

Dikatakannya, dalam melakukan aksinya dua pasutri ini menggunakan modus meminjam motor korban yang masih kerabatnya, lalu keduanya menduplikat kunci sepeda motor tersebut.

“Beberapa hari kemudian saat korbannya lengah, keduanya mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci yang duplikatnya tersebut,” kata Kasat.

Selain itu Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap satu kasus Curanmor yang terjadi di kawasan Jalan Mulawarman atau tepatnya di depan SMK Negeri 1 Banjarmasin.

Diterangkan Kasat, saat itu pelaku yang bernama Muhammad Ansyari melihat motor N-Max milik korban terparkir dengan kondisi tidak terkunci stang.

“Melihat hal tersebut pelaku kemudian membawa kabur motor tersebut dan mengganti kuncinya,” ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman pidana 7 tahun.

“Sedangkan untuk satu orang penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara,” tutup Kasat.

Ia menambahkan, dari semua tersangka diamankan barang bukti Lima Unit sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6863 AAY, Satria F, Honda Scoopy, Yamaha N max DA 6153 AEH, Honda Mio soul GT DA 6661 PAS.

Baca juga=Debut Perdana, PS Hartati imbangi Banjarmasin Old Star.

“Sekali lagi saya ingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga sepeda motornya, kalo perlu gunakan kunci ganda agar tidak terjadi hal yang sama-sama kita semuanya tidak menginginkan,” demikian Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.

Penulis:hafiz
Editor:wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait