Polisi Tangkap Pelaku Curanmor

DIAMANKAN - Kedua pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor saat diamankan Polsek Banjarmasin Barat (ist).

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Senin (18/11) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto, Rabu (20/11) mengatakan, dua orang pelaku yang berhasil diamankan Zulfikar alias Izul (22) dan Desi Eka alias Rena (28).

Bacaan Lainnya

Baca juga=Baiman Show Di SMKN 2 Banjarmasin

Disampaikannya, kronologis kejadian pada tanggal 4 November 2019, saat korban Sugianoor (35) memarkir sepeda motor miliknya dengan keadaan terkunci stang.

“Setelah terbangun sekitar pukul 04:00 WITA korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada lagi,” terang Kanit Reskrim.

Karena merasa sepeda motor miliknya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat. “Mendengar adanya laporan tersebut, segera dilakukan penyelidikan,” ucapnya.

Dikatakannya, akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk di Jalan Belitung Darat, Komplek Dharma Bakti, Belitung Selatan, kota Banjarmasin.

“Dari tangan kedua pelaku, berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha berwarna biru nopol DA 6186 AAG,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 10 Juta rupiah. Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga=Baiman Show Di SMKN 2 Banjarmasin

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tutupnya.

Penulis :hafiz
Editor :wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait