BATULICIN, Kalselpos.com – Mulai tahun 2020, ada aturan baru yang harus dilaksanakan oleh seluruh masyarakat di Republik Indonesia terkait dengan ikhwal pernikahan.
Menikah di era sekarang tak hanya cukup dengan cinta dan mengantongi ijin dari orang tua namun harus memenuhi syarat sertifikasi.
Baca juga=Bank Kalsel Cabang Batulicin Serahkan Hadiah Utama KPE PNS dan CSR
Aturan ini dicanangkan oleh pihak Kementerian Kordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK) yang diperuntukan bagi pasangan yang akan melaksanakan pernikahan pada tahun 2020 mendatang.
Bagi masyarakat yang akan melaksankan pernikahan, diwajibkan untuk melakukan kelas atau bimbingan selama tiga bulan untuk bisa mendapatkan sebuah sertifikasi.
Dalam hal ini Instansi yang yang dilibatkan seperti Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.
H. Abdul Basit selaku Kepala Kemenag Tanbu kepada Kalselpos menjelaskan, terkait dengan wacana itu belum ada juklis nya.
Disampaikannya, namun, semua itu tentu nya berdampak positif ada juga dampak negatif nya.
” Sebab, manakala tidak tersosialisasi dengan baik maka banyak terjadi pernikahan liar,terlebih lebih bagi para calon pengantin yang belum memiliki sertifikasi,”ujarnya.
Baca juga=Bank Kalsel Cabang Batulicin Serahkan Hadiah Utama KPE PNS dan CSR
Diungkapkannya, sementara untuk dampak Positif nya, calon pengantin orang yang akan menikah lebih matang dan memiliki bekal dasar dasar utama dan tujuan dari acara yang sakral dalam hal ini pernikahan.
Penulis :kristiawan
Editor:wandi
Penanggung jawab:SA Lingga
Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android kami di Play Store