Desa di Kalsel terindikasi Fiktif

Tak berpenghuni

Kemendagri RI hingga kini telah kantongi data sementara laporan desa fiktif, yang jumlahnya tercatat sebanyak 56 desa, di mana salah satu di antaranya berada di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel.

Bacaan Lainnya

——————————

BANJARMASIN, K.Pos – Sebanyak 1.874 desa di Kalsel hingga kini tercatat sebagai penerima dana desa dari pemerintah pusat, dan salah satunya adalah Desa Wonorejo, yang berada di Kabupaten Balangan.

”Jadi sampai sekarang masih tercatat ada 1.874 desa yang mendapat dana desa itu, seharusnya hanya 1.873 desa saja,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel,  Zulkifli. Diakui, jika Desa Wonorejo kini tak lagi berpenghuni.

Baca juga=Ahli Waris Pejuang Banjarmasin diberi Santunan

Zulkifli membeberkan, sejak dua tahun pihaknya telah melakukan pengajuan penghapusan Desa Wonorejo tersebut. Tapi disayangkan, akibat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang panjang sehingga sampai saat ini masih terdaftar Kemendagri.

“Pemerintah Kabupaten Balangan juga telah menyampaikan untuk menghapuskan desa itu sejak dulu, tapi nyatanya masih ada. Saya tidak menyalahkan Kemendagri karena saya sadar Indonesia kaya SOP, dengan banyaknya prosedur di Indonesia menjadikan salah satu penyebab lamanya proses penghapusan desa,” ungkap dia, seperti yang dikutip dari KoranBanjar.Net.

Di sisi lain, sambungnya, Kementerian Keuangan RI, juga tidak mau mengambil resiko sehingga tetap disalurkan karena acuan Kemendagri.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kantongi data sementara laporan desa fiktif, yang sebanyak 56 desa, di mana salah satunya berada di Kalsel.

“Desa Wonorejo, saya bilang kurang tepat jika dikatakan desa fiktif karena desa itu masih terdaftar di Kemendagri dan masih ada datanya. Dan desa ini resmi ada meskipun dalam dua tahun ke belakang sudah ditinggal pergi penduduknya,” katanya.

Dijelaskannya, alasan mengapa desa tersebut ditinggal pergi penduduknya yakni lahan yang sudah dibeli perusahaan. “Karena kita sebagai pemerintah, tidak bisa melarang masyarakat untuk tidak menjual lahannya ke perusahaan. Di sana pun sudah tak ada lagi perangkat desanya,” ucap dia.

Baca juga=Ahli Waris Pejuang Banjarmasin diberi Santunan

Sementara itu, untuk menerima atau mengambil uang dana desa harus ada memiliki perangkat desa sesuai syarat prosedur suatu desa. “Sehingga, sudah bisa dipastikan jika tak ada penghuninya walaupun sekarang masih belum terhapus datanya di Kemendagri atau pusat, ya otomatis dana yang seharusnya akan disalurkan seperti dulu, kita kembalikan ke pusat. Sebab buat apa juga di sini tak ada yang mengelolanya,” demikian Zulkifli.

Penulis : SA Lingga
Penanggungjawab : SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait