Terkait Lahan dan Perizinan PT SAL
Permasalahan PT Satriadi Abdi Lestari (SAL) dan masyarakat dari tiga desa yakni Desa Nihan,
Mukut Kecamatan Lahei dan Pendreh Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara
(Barut) belum juga tuntas
============================
MUARA TEWEH, K.Pos – Kali ini warga datang ke gedung DPRD Barito Utara bersama dengan
Harianja yang menerima kuasa dari masyarakat, untuk menyuaran aspirasi kepada para wakil
rakyat yang duduk di kursi dewan.
Baca juga=Polres Barut mulai Cetak Kartu SIM
Kedatangan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya tersebut disambut baik Ketua Komisi
II DPRD Barito Utara, Edy Fran Aji. Dengan didampingi pihak kepolisian Polres setempat.
Anggota DPRD terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) III ini mendengarkan keluhan kesah
masyarakat terhadap perkebunan kelapa sawit tersebut, serta apa saja tuntutan mereka.
Ada pun tuntutan warga tiga desa yang menyerahkan lahannya kepada PT SAL untuk maksud
membangun usaha perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan ini kepada pemerintah
daerah, diantaranya adalah mencabut izin HGU dan Ijin Usaha Perkebunan kelapa sawit PT SAL,
mengembalikan lahan HGU PT SAL kepada warga, melakukan audit secara menyeluruh kepada
PT SAL dan memproses PT SAL secara hukum.
Dasar tuntutan ini disebut, lantaran PT SAL dinilai tidak serius melaksanakan manajemen
organisasi dan administrasi usaha perkebunan kelapa sawitnya.
Kemudian PT SAL juga dianggap tidak serius melaksanakan kemitraan dengan warga pemberi
lahan, PT SAL tidak konsisten dalam melaksanakan perjanjian kemitraan dengan warga pemberi
lahan, PT SAL gagal melaksanakan usaha perkebuanan kelapa sawit, dan PT SAL tidak
melaksanakan perekrutan karyawan yang baik dan tidak membayar gaji karyawan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing pembicara tentang keluhan-keluhan
serta tuntutan terhadap PT SAL, Edy Fran Aji mengatakan, bahwa dirinya akan segera
menyampaikan hal ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara.
Selain itu, persoalan ini nantinya juga akan dikoordinasikan kepada para anggota DPRD lainnya
yang ada di Komisi II DPRD.
Baca juga=Polres Barut mulai Cetak Kartu SIM
“Tugas kami selaku anggota dewan adalah melayani masyarakat, terhadap persoalan ini saya
siap menyampaikannya ke Ketua DPRD dan juga mengkoordinasikannya kepada para anggota
dewan lainnya di Komisi II DPRD, karena untuk Komisi II DPRD ini ada sebanyak 7 orang anggota
dewan,” ungkapnya.
Penulis:Asli
Penanggung jawab: SA Lingga