Tidak Berpihak, Laporan Balik Bupati Balangan juga di Proses

Dir Reskrimum Polda Kalsel AKBP dr. Sugeng Riyadi memberi penjelasan mengenai kasus Bupati Balangan.

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Perihal kasus Bupati Balangan Drs Ansharuddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang penyelidikannya sudah dimulai sejak dimulai penyelidikannya pada 29 Mei 2019 lalu.

Baca juga=HUT TNI, Kapolsek Banjarmasin Timur Gelar Syukuran

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan AKBP dr Sugeng Riyadi memastikan laporan balik dari orang nomor satu di Balangan tersebut masih berproses hingga kini dalam tahap penyelidikan.

“Untuk substansi kasus sama yaitu mengenai kwitansi dan cek kosong,” Ucap AKBP Sugeng Riyadi, Rabu (9/10).

“Satu Laporan Polisi (LP) Ansharuddin sebagai terlapor dan yang lainnya Ansharuddin sebagai pelapor dengan terlapor Dwi Putra Husnie Dipling,” Tambahnya.

Sugeng menghargai segala pendapat ataupun opini dari kuasa hukum tersangka, ia menegaskan jika penyidik sudah sesuai prosedur baik dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap).

“Semua keterangan atau sanggahan sudah dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka, jadi yang bersangkutan telah menjelaskan terkait kasus yang dialaminya,” Ungkapnya.

Kemudian untuk proses hukumnya Bupati Balangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Sugeng pun menyatakan telah sesuai prosedur dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Cepat atau lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan, tergantung pada alat bukti dan kami memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ansharuddin sebagai tersangka,” Terangnya.

Menurut keterangan pelapor ke polisi, perjanjian hutang piutang antara dirinya dengan Bupati Balangan dilakukan pembayaran dengan cek kosong, sehingga pelapor melakukan konfirmasi atau somasi sebanyak dua kali hingga tak digubris dan akhirnya mempolisikan orang nomor satu di Bumi Sanggam tersebut.

“Kemudian tersangka melaporkan balik pelapor dengan substansi yang sama tapi sedikit beda cerita, jadi versi bupati sedikit berbeda dengan versi Dwi Putra, Kalau Dwi masalah cek kosong. Sedangkan Ansharuddin penipuan dan pemerasan,” Tuturnya.

Mengenai pengaduan tersangka ke Mabes Polri terkait meminta agar dilakukan audit investigasi internal terhadap penyidik, diakui Sugeng pihaknya belum menerima konfirmasi dari Mabes Polri.

Baca juga=HUT TNI, Kapolsek Banjarmasin Timur Gelar Syukuran

“Prinsipnya kami transparan dalam proses ini dan berupaya seobjektif mungkin. Penyidik kerjanya diawasi pengawas internal dan eksternal. Tidak ada keberpihakan apalagi sampai dituduh macam-macam. Semua berdasarkan fakta hukum dari proses penyelidikan hingga penyidikan,” pungkasnya.

Penulis: Krisna
Editor: Wandi
Penanggung Jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait