Subdit II Ditresnarkoba Polda Amankan 1,4 Ke Sabu

BARANG BUKTI - Sebanyak 1.437,91 gram atau 1,4 kilogram serta 475 pil ekstasi dan 100 butir obat psikotropika jenis Happy Five (H5) diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, (Kabag Binopsal Ditresnarkoba Polda Kalsel, kepada Kalselpos).

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1.437,91 gram atau 1,4 kilogram serta 475 pil ekstasi dan 100 butir obat psikotropika jenis Happy Five (H5), akan tetapi pemiliknya kabur sebelum petugas tiba dan kini masih dalam pencarian.

Baca juga=Walikota Banjarmasin beri Dukungan Peserta LIDA 2020

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang kami temukan di sebuah rumah yang di tempati pemilik narkotika, dan pada saat penggerebekan, hanya ada sejumlah orang dari pihak keluarga pelaku,” ucap Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Senin (21/10).

Penangkapan bermula, dari informasi yang didapat petugas bahwa di sebuah ruko di Jalan Simpang Ulin, Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, sering terjadi transaksi narkotika.

“Dari hasil penggrebekan sebanyak  13 paket sabu dengan berat 1.321,95 Gram, dua paket sabu 100,05 Gram, 395 butir ekstasi warna biru logo B dengan berat 169,85 Gram, satu paket sabu 16,37 gram, satu paket sabu 0,44 Gram, 60 pil ekstasi warna merah muda logo beruang dengan berat 18,60 Gram, 20 pil ekstasi warna biru logo tulip dengan berat 6,20 Gram serta 100 butir obat psikotropika jenis Happy Five,” ungkap Kabagbinopsal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro.

Saat penggeledahan di TKP,  petugas mengamankan empat orang, dan saat ditanya, mereka mengatakan bahwa semua barang bukti adalah milik Pepep yang kini masih dalam pengejaran, dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Disampaikannya, pemilih narkotika yang beragam macam tersebut diduga termasuk jaringan besar yang memasok peredaran barang haram tersebut di Banjarmasin.

Baca juga=Walikota Banjarmasin beri Dukungan Peserta LIDA 2020

“Apabila tertangkap, pelaku dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” demikian Kabag Binopsal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro.

Penulis:hafiz
Editor:wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait