Kutai Kedapatan Simpan Sembilan Paket Sabu

PELAKU SABU - Kutai (26) saat diamankan Polsek Banjarmasin Selatan (ist).

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba, Rabu 16 oktober 2019 lalu

Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigadono, Minggu (20/10) mengatakan, pelaku Jakaria Akbar alias Kutai (26) dibekuk di dalam rumahnya di Jalan 9 Oktober, Gang Sungai Pahalau, Kelurahan Pekauman Kota Banjarmasin, yang kesehariannya dikenal sebagai pekerja buruh.

Baca juga=Banjarmasin Ikuti APUF-7

“Penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa di TKP seringkali terjadi transaksi Narkoba jenis sabu,” terang Ganef.

Disampaikannya, saat petugas melihat pelaku berada didalam rumah, segera dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Dari hasil penggeledahan di TKP kami dapati sembilan paket narkotika jenis sabu yang disimpannya dibawah kolong lantai rumah,” ucap Ganef.

Sembilan paket, sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh petugas seberat 0,25 Gram.”Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga=Banjarmasin Ikuti APUF-7

“Kasus akan terus kami kembangkan guna mengungkap dimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” demekian Iptu Ganef Brigadono.

Penulis :hafiz
Editor :wandi
Penanggung jawab:SA Lingga

 

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait