BANJARMASIN, Kalselpos.com – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Kalsel mendukung penuh terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) pelarangan bagi pengecer menjual gas Lpg 3 kg bersubsidi diluar agen dan pangkalan resmi.
Baca juga=Banjarmasin siap Jadi Tuan Rumah Festival HAM
Memang problematika terkait permintaan gas melon bersubsidi ini sangat tinggi karena di jual dengan harga murah hanyar Rp 17500/ tabung, dari sinilah bermunculan ekonomi kreatif masyarakat yang memanfaatkan situasi dan kondisi dilapangan dengan menjual kembali dengan harga lebih mahal diatas harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini PT. Pertamina persero.
” Kami meapresiasi rencana perwali ini, karena dipengecer inilah harga bisa melambung,” kata ketua DPC Hiswanamigas Kalsel, H.Saibani didampingi sekretaris H.Irfani kepada Kalselpos diruang kerjanya Selasa (22/10)
Ditambahkannya, saat ini keterbatasan jatah quota gas melon ini tidak sebangding dengan jumlah permintaan masyarakat yang terus mengalami peningkatan sekitar 10% setiap tahunnya, sementara untuk mengimbanginya belum ada tambahan quota.
“Ya real faktanya dilapangan memang demikian peminatnya sangat banyak untuk gas melon ini,” terangnya
Lanjut Saibani, memang jika memang nantinya perwali ini terbit tentu harus ada terobosan baru agar ketersediaan gas bersubsidi 3 kg ini tetap ada tersedia hingga kepelosok desa atau kampung jauh dari pangkalan sehingga masyarakat miskin yang memang berhak tetap dapat gas melon ini dengan harga resmi, dan kalau perlu bagi penerima gas melon bersubsidi ini bisa ditempelkan stiker di rumah- rumah bertuliskan termasuk keluarga miskin
Baca juga=Banjarmasin siap Jadi Tuan Rumah Festival HAM
” Kalau masyarakat membeli gas melon ini tentu diharuskan menempel rumah dengan stiker tersebut,” tutup Saibani.
Penulis : Sidik Alfonso
Editor : Aspihan Zain
Penanggungjawab : SA Lingga