Dinkes Barut tarik Obat Lambung Ranitidin

PICU KANKER – Obat Ratinidin dilarang beredar setelah adanya himbauan dari BPOM dan Dinkes, tentang penarikan izin peredaran karena mengandung cemaran N- Nitrosodimethylamine (NDMA).(ilustrasi)

Obat Lambung Ranitidin tersebut terkandung ada 67 batch yang tercemar NDMA, yang
bersifat karsinogenik dan beresiko memicu kanker. Pengelola obat di Puskesmas diminta
menyimpan obat tersebut dan tidak diberikan kepada masyarakat
=======================
MUARA TEWEH, K.Pos – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Dinkes Barut) melakukan
penarikan terhadap obat lambung Ranitidin dari Puskesmas beserta sarana kesehatan lainnya
yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.

Baca juga=Warga Lahei II minta Jembatan Diganti Beton

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara H Siswandoyo melalui Kepala Bidang Pelayanan
Sumber Daya Kesehatan (PSDK), Pariadi AR mengatakan penarikan obat tersebut dilakukan
karena adanya himbauan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas
Kesehatan Pusat berdasarkan surat tentang penarikan izin peredaran obat lambung Ranitidin
yang mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

“Dimana obat tersebut terkandung ada 67 batch yang tercemar NDMA yang bersifat
karsinogenik dan beresiko memicu kanker,” katanya didampingi Kasi Farmasi, Alat Kasehatan
dan makanan, Christiawan ECP, Selasa (15/10).

Pihak Dinas Kesehatan juga telah menghimbau kepada seluruh UPT Puskesmas dan sarana
fasilitas lainnya untuk menarik obat lambung ranitidin tersebut. Terutama, pengelola obat di
Puskesmas agar menyimpan obat tersebut dan tidak diberikan kepada masyarakat.
“Penarikan obat ini telah kami lakukan setelah adanya himbauan dari BPOM dan pemerintah
pusat sekitar dua minggu yang lalu,” kata Pariadi.

Ia juga mengatakan, untuk apotek dan toko obat akan segera dilakukan himbauan dan
pelarangan penjualan obat lambung tersebut.

“Kami masih menunggu intruksi dan surat tugas dari pimpinan untuk menghimbau kepada
apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Barito Utara,” terangnya.

Lebih lanjut Pariadi mengatakan bahwa, untuk awal BPOM mengeluarkan surat himbauan
sekitar satu bulan yang lalu, namun belum ada himbauan penarikan. Tapi sekitar dua minggu
lalu, BPOM mengeluarkan surat kembali untuk penarikan obat tersebut dari peredaran,
khususnya di Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

Baca juga=Warga Lahei II minta Jembatan Diganti Beton

“Kami menerima surat dari BPOM sekitar empat kali, hingga akhirnya terakhir untuk ditarik,”
ujarnya.

Penulis: Asli
Penanggung Jawab: SA Lingga

Pembaca setia kalselpos.com download aplikasi versi android  kami di Play Store

Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait